Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Diganti Surat Dokter? Ini Kata Kemenkes

Baca di App
Lihat Foto
pedulilindungi.id
Contoh sertifikat vaksin Covid-19. Berikut cara cetak sertifikat vaksin Covid online atau cara cetak sertifikat vaksin di Pedulilindungi.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Melalui Surat Edaran Satgas yang baru, pembatasan aktivitas masyarakat makin diperketat.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021. SE yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada tanggal 17 Juli ini berlaku efektif pada tanggal 18 hingga 25 Juli 2021.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan dalam keterangan tertulis bahwa secara kontekstual kebijakan ini, yaitu SE Satgas 15/2021 mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, serta pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya.

Salah satu yang diatur terkait sertifikat vaksinasi. Syarat tersebut masih digunakan untuk prasyarat perjalanan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama masih berlaku, kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak,” terang Jubir Satgas.

Lantas, apakah sertifikat vaksinasi dapat digantikan?

Baca juga: Amankah Cetak Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Lewat Jasa Percetakan? Ini Jawaban Kemenkes

Penjelasan Kemenkes

Kompas.com menghubungi Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.

Dia menjelaskan terdapat beberapa orang yang tidak bisa atau ditunda menerima vaksin Covid-19. Orang-orang tersebut bisa menggunakan surat dari dokter spesialis yang merawatnya.

Meski diperbolehkan, tapi surat tersebut tetap harus diverifikasi oleh otoritas kesehatan terkait.

"Surat dokter bisa digunakan tetapi harus diverifikasi melalui otoritas kesehatan di bandara/pelabuhan," ungkap Nadia pada Kompas.com, Minggu (18/7/2021).

Dia menegaskan surat itu didapat dari dokter yang merawatnya, bukan puskesmas atau rumah sakit tertentu.

"Dokter yang merawatnya karena kan ini penyakit kronik," tutur dia.

Nadia mencontohkan hal itu seperti yang terjadi pada orang-orang yang memiliki penyakit kekentalan darah, kelainan imunitas dan lainnya.

Adapun orang yang tidak boleh diberi atau ditunda pemberian vaksin Covid-19 yaitu:

  1. sedang demam dengan suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius
  2. mengidap hipertensi tidak terkontrol dengan tekanan darah lebih dari 180/110 mmHg, dan tetap tinggi setelah diulang pemeriksaannya sebanyak 5 kali sampai 10 menit kemudian
  3. mengalami alergi berat setelah menerima vaksinasi Covid-19 dosis 1, maka tidak bisa mendapatkan dosis 2
  4. sedang hamil, sebaiknya ditunda hingga sudah melahirkan
  5. mengidap autoimun seperti asma, lupus: ditunda jika kondisi sedang akut atau belum terkendali
  6. sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi
  7. sedang mendapat pengobatan imunosupresan, seperti kortikosteroid dan kemoterapi
  8. mengidap penyakit jantung berat dan dalam keadaan sesak
  9. lansia yang dalam pemeriksaan fisik menjawab "ya" pada lebih dari 3 pertanyaan sesuai format skrining.

Dihubungi terpisah, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting Sp.P(K), FCCP menegaskan bahwa selama PPKM Darurat masyarakat diharapkan tidak bepergian.

"Dalam PPKM Darurat ini diharapkan tidak ada pergerakan orang keluar rumah, apalagi belum di vaksin. Jadi jangan jalan dulu demi keselamatan diri dan keluarganya. Namanya juga pandemi, kedaruratan medik global," kata Alex pada Kompas.com, Minggu (18/7/2021).

Baca juga: Marak Tes Swab Antigen Covid-19 Sendiri, Ini Penjelasan Dokter

Poin aturan SE Satgas 15/2021

Terkait SE Satgas 15/2021 berikut ini beberapa poinnya:

1. Seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara

Pengecualian diberikan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.

Keperluan mendesak tersebut yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

“Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan, dan untuk masyarakat surat keterangan dari pemerintah daerah setempat,” ujar Wiku.

Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi serta hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam.

Sementara pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam.

Selain itu ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama masih berlaku, kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.

Baca juga: Apa Penyebab Sertifikat Vaksin Belum Muncul dan Bagaimana Solusinya?

2. Pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara

“Dalam situasi yang belum cukup terkendali, ditetapkan bahwa perjalanan untuk anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu, artinya dilarang,” tegas Wiku.

3. Kegiatan peribadatan diperketat

Kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat, dan kabupaten/kota non-PPKM Darurat tapi berstatus Zona Merah dan Oranye, ditiadakan dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing.

“Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut maka dapat melakukan kegiatan ibadah berjemaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” imbuh Wiku.

4. Silaturahim virtual

Seluruh masyarakat diimbau untuk melakukan silaturahmi secara virtual, untuk mengurangi penularan Covid-19 baik dari kerabat jauh maupun dekat.

“Posko desa/kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsinya untuk menegakkan imbauan di lapangan, dengan sanksi yang berlaku,” kata Wiku.

5. Tempat wisata ditutup sementara

Seluruh tempat wisata di Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM Diperketat ditutup sementara.

Sedangkan untuk daerah non-PPKM Darurat dan non-PPKM Diperketat dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi