Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Vaksinasi Dosis Kedua Disebut Batal karena Stok Habis, Ini Tanggapan Kemenkes

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DANIEL PEKUWALI
Tim medis menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada siswa dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk siswa SMP dan SMA di Medan, Rabu (14/7/2021).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sejumlah warganet baru-baru ini berkeluh-kesah akibat tertundanya jadwal vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Vaksinasi dosis kedua tersebut disebutkan tertunda karena stok vaksin di beberapa daerah sudah habis.

Salah satunya seperti yang disampaikan oleh akun Twitter @aka_fattur, Jumat (16/7/2021).

"Sudah muter2 cari info ttg vaksin pada habis semua. Seharusnya dosis kedua tgl 8 kemarin, Reschedule sampai batas waktu yg tidak ditentukan," tulis dia.

Baca juga: Penambahan Kasus Covid-19 di Indonesia Peringkat 1 di Dunia, Disorot Media Asing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana tanggapan Kementerian Kesehatan terkait stok vaksin yang habis di beberapa daerah tersebut?

Diutamakan berdasarkan wilayah

Juru Bicara Vaksinasi untuk Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, masalah penundaan jadwal vaksinasi Covid-19 terjadi karena masalah distribusi.

"Ini hanya proses distribusi yang baru dikirimkan," kata Nadia, kepada Kompas.com, Jumat (16/7/2021).

Ia menjelaskan, distribusi vaksin sementara ini diutamakan bagi wilayah dengan angka kasus Covid-19 tinggi, seperti Pulau Jawa dan Bali.

"Karena alokasi vaksin memang diutamakan di Jawa-Bali dulu yang kasusnya sedang meningkat tajam," jelas Nadia.

Baca juga: Rekor 1.040 Kematian akibat Covid-19, Apa Penyebabnya?

Batas waktu dosis kedua

Jarak pemberian vaksin Covid-19 dari dosis pertama ke dosis ke dua antara 14 atau 28 hari, tergantung jenis vaksin yang diterima.

Ketika dosis vaksin habis di lokasi vaksinasi atau kondisi lainnya yang tidak memenuhi persyaratan vaksinasi Covid-19, memang memungkinkan vaksinasi dosis kedua bisa ditunda.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (13/7/2021), jika penerima vaksinasi tidak terpapar Covid-19, maka penundaannya tidak boleh lebih dari 7 hari.

"Kalau penundaan bisa maksimum sampai 7 hari," imbuh dia.

Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

Jika selama masa tunggu penerima vaksin terinfeksi Covid-19, imbuh Nadia, maka penundaan harus dilakukan hingga pasien sembuh dari penyakitnya, dan menunggu 3 bulan ke depan tanpa infeksi.

Meski vaksinasi tertunda hingga lebih dari tiga bulan setelah sembuh infeksi Covid-19, penerima vaksin tetap harus mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua.

"Kalau terkena Covid-19 maka harus sembuh dulu dan 3 bulan lagi baru lanjut dosis ke dua," jelasnya.

Baca juga: Bisakah Jadwal Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Terlambat atau Dimajukan?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi