Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Jasa Bikin Sertifikat Vaksin Tanpa Perlu Vaksinasi, Ini "Warning" dari Satgas Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
Screenshot Facebook
Tangkapan layar jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19. Penyedia jasa mengklaim bisa membuat sertifikat vaksin resmi yang dapat digunakan sebagai syarat perjalanan, meski pemesan belum pernah divaksin.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Sebuah iklan yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa perlu melakukan vaksinasi terlebih dulu beredar di media sosial Facebook.

"Bagi yang ingin memiliki sertifikat vaksin tanpa melakukan vaksin atau takut divaksin, kami open jasa pembuatan sertifikat vaksin tahap 1 dan 2 resmi, bukan ilegal, atau pemalsuan data. Bisa digunakan untuk bepergian atau kepengurusan lainnya. Jika berminat Chat WhatsApp Admin kami (+62xxxxxxxxxx)," tulis sebuah akun Facebook.

Penyedia jasa menyebutkan, mereka dapat membuatkan sertifikat vaksin Covid-19 yang bersifat resmi.

Tak hanya itu, sertifikat juga diklaim bukan ilegal atau palsu, dan dapat digunakan sebagai syarat untuk bepergian atau melakukan perjalanan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti diketahui, sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan jarak jauh pada masa penerapan PPKM Darurat.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19, Pastikan Punya Akun di Pedulilindungi.id

Dapat dipidana

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, memalsukan sertifikat vaksin Covid-19 dapat dikenai pidana.

Wiku mengingatkan, tindakan tersebut dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.

Menurut Wiku, pemerintah telah mengantisipasi adanya tindak pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 dengan menambahkan QR code yang unik dan berbeda pada sertifikat asli yang diberikan kepada setiap penerima vaksin.

"Demi mencegah pemalsuan ini, pada setiap lembar sertifikat vaksinasi dilengkapi dengan QR Code yang unik dan berbeda untuk setiap orang," kata Wiku kepada Kompas.com, Minggu (18/7/2021) malam.

Ia mengatakan, pihaknya berharap agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi darurat Covid-19 seperti saat ini untuk mencari keuntungan pribadi.

"Ke depannya saya memohon kepada seluruh pihak untuk tidak memanfaatkan kondisi yang darurat ini untuk keuntungan pribadi," kata Wiku.

Menurut Wiku, pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 memiliki dampak negatif bagi banyak orang, termasuk bagi pelaku pemalsuan itu sendiri.

"Pemalsuan ini akan sangat berdampak negatif yaitu meloloskan orang yang berisiko untuk berkegiatan/bepergian dan membahayakan orang itu sendiri," kata Wiku.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Tanpa SMS

Data vaksin terintegrasi

Untuk menghindari pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 maupun surat keterangan hasil tes PCR/antigen, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengintegrasikan data-data tersebut ke dalam big data Kemenkes yang diberi nama New All Records (NAR).

Mengutip laman Kemenkes, seluruh big data NAR tersebut terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan, dilakukan melalui aplikasi Pedulilindungi.

Kemenkes membuka akses bagi operator transportasi udara untuk melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis dengan menunjukkan QR code di aplikasi Pedulilindungi atau menunjukkan nomor NIK di counter check-in.

Dengan demikian, penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen sertifikat vaksinasi dan hasil tes PCR atau antigen hardcopy.

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan dengan mekanisme di atas maka bisa dipastikan bahwa hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat.

Baca juga: Bisakah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Diganti Surat Dokter? Ini Kata Kemenkes

Diklaim "tembus"

Sebelumnya, Kompas.com telah mencoba menghubungi nomor WhatsApp yang disebutkan dalam narasi iklan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 itu.

Nomor WA yang dihubungi Kompas.com pada Minggu (18/7/2021) pukul 14.15 WIB membenarkan bahwa pihaknya menyediakan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19.

Penyedia jasa mematok biaya jasa sebesar Rp 200.000. Pembeli nantinya akan mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2.

Sertifikat dapat dikirimkan dalam bentuk digital melalui WhatsApp atau dicetak dan dikirim dalam bentuk fisik ke alamat pembeli.

Selain membayar biaya jasa, pembeli juga wajib menyertakan data identitas diri atau KTP dan nomor ponsel yang masih aktif.

Penyedia jasa juga menyebutkan bahwa sertifikat yang mereka buat diklaim dapat "tembus" atau dapat digunakan sebagai syarat perjalanan dan lolos verifikasi QR code petugas.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi