Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waktu Terbaik untuk Menyembelih Hewan Kurban

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ronny Adolof Buol
Ilustrasi hewan kurban.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi atau yang dikenal dengan hari raya kurban jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.

Tahun ini merupakan kedua kalinya ibadah kurban dilaksanakan pada masa-masa pandemi Covid-19.

Untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menetapkan bahwa penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada 11,12, dan 13 Dzulhijah.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agam Nomor 17 Tahun 2021.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban Idul Adha dan Tata Cara Menyembelihnya

Lantas, kapan sebaiknya penyembelihan hewan kurban dilakukan?

Penjelasan MUI

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam memberikan sedikit koreksinya mengenai waktu berkurban yang tertuang dalam SE Menag tersebut.

Menurutnya, waktu penyembelihan hewan kurban bukan tiga hari, melainkan empat hari.

"Sekaligus koreksi SE Kemenag, waktu penyembelihan kurban itu mulai dari usai shalat Idul Adha hingga hari ketiga tasyriq. Dengan demikian waktunya membentang selama 4 hari," katanya kepada Kompas.com, Sabtu (17/7/2021).

Artinya, waktu penyembelihan hewan kurban dapat dimulai dari 10 hingga 13 Dzulhijjah.

Baca juga: INFOGRAFIK: Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban di Wilayah PPKM Darurat

Adapun 10 Dzulhijjah jatuh pada Hari Raya Idul Adha, Selasa (20/7/2021).

"Keluasan waktu ini perlu dioptimalkan untuk menghindari penumpukan," ujar Asrorun.

Sementara dilansir dari baznas.go.id, waktu terbaik untuk menyembelih hewan kurban adalah hari pertama setelah salat Id hingga sebelum Matahari meredup atau sebelum masuk waktu dzuhur.

Baca juga: Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban di Wilayah PPKM Darurat

Penyembelihan bisa langsung dilakukan setelah shalat Id, tanpa harus menunggu khotbah selesai.

Namun harus tetap dipastikan shalat Id telah selesai ketika memulai penyembelihan hewan kurban.

Hal ini untuk mengantisipasi kurban menjadi tidak sah, karena hewan kurban disembelih sebelum waktunya.

Baca juga: Apakah Virus Corona Dapat Menular Lewat Daging Kurban? Ini Kata Ahli

Yang berhak menerima daging kurban

Selain waktu penyembelihan, yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah ketepatan sasaran penerima daging kurban.

Berikut siapa saja yang berhak menerima daging kurban:

Shohibul kurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.

Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

Baca juga: Panduan Lengkap Ahli Gizi soal Makan Daging Kurban

Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

Fakir miskin

Fakir miskin juga berhak mendapatkan daging hewan kurban.

Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin mendapatkan jatah 1 per 3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Baca juga: Ramai soal Unggahan Hati Hewan Kurban yang Berlubang Diduga Sarang Cacing, Ini Penjelasannya...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Protokol Pemotongan Hewan Kurban di Wilayah PPKM Darurat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi