Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Libur Idul Adha

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA
Pemeriksaan surat kesehatan di GT Kalikangkung
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Pemerintah menetapkan tanggal 20 Juli 2021 sebagai libur Hari Raya Idul Adha 1442 H.

Terkait adanya hari libur Idul Adha di masa PPKM Darurat ini, Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait pembatasan aktivitas masyarakat yaitu Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 tahun 2021.

Baca juga: Simak, Ini Syarat Naik KA Jarak Jauh Selama Libur Idul Adha

 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat perjalanan

Adapun sesuai aturan tersebut maka seluruh perjalanan orang ke luar daerah akan dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi:

1. Pelaku perjalanan untuk keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan wajib menunjukkan:

2. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yakni:

3. Pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil negatif tes RT-PCR 2 X 24 jam.

Adapun untuk moda transportasi lain wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil negatif PCR 2 X 24 jam atau rapid tes antigen 1 X 24 jam

4. Pelaku perjalanan di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan hasil negatif PCR 2 X 24 jam atau rapid test antigen 1 X 24 jam

5. Pelaku perjalanan di bawah 18 tahun dibatasi sementara waktu

Baca juga: Mulai Besok, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan Selama Libur Idul Adha

 

Ketentuan vaksinasi

Kemenhub juga menyampaikan bahwa penunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan bagi:

  • Kendaraan pelayanan distribusi logistik
  • Pasien dengan kondisi sakit keras
  • Ibu hamil yang didampingi 1 pendamping
  • Kepentingan persalinan maksimal didampingi 2 orang
  • Pengantar jenazah non Covid-19 maksimal 5 orang. 

Baca juga: Simak, Ini Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 dan Manfaatnya

Ketentuan WFO

Bekerja di kantor (WFO) diperbolehkan untuk sektor esensial dan kritikal.

Namun terdapat sejumlah ketentuan WFO di sektor esensial, yakni sebagai berikut:

  • Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan Lembaga pembiayaan yang berorientasi pada layanan customer dengan ketentuan maksimal 50 persen untuk layanan terkait masyarakat dan maksimal 25 persen untuk layanan administrasi
  • Pasar Modal, Teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat), perhotelan non penanganan karantina maskimal dibuka dengan kuota maksimal 50 persen
  • Industri orientasi ekspor sesuai dengan aturan teknis yang berlaku, dibuka dengan kuota maksimal 50 persen untuk fasilitas produksi atau pabrik, dan maksimal 10 persen untuk pelayanan atau administrasi.

Sementara untuk ketentuan WFO Sektor Kritikal, ketentuannya sebagai berikut:
1. Kuota 100 persen tanpa pengecualian dikhususkan untuk sektor Kesehatan.

2. Maksimal 100 persen staf di bagian fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan masyarakat dan maksimal 25 persen staf di bagian administrasi untuk sektor:

  • Kemanan dan ketertiban masyarakat
  • Penanganan dan bencana
  • Energi
  • Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
  • Makanan, minuman, dan penunjangnya termasuk ternak atau hewan peliharaan
  • Pupuk dan petrokimia
  • Semen dan bahan bangunan
  • Objek vital nasional
  • Proyek strategis nasional
  • Konstruksi (infrastruktur publik)
  • Utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah). 

Baca juga: Beredar Jasa Pembuatan Sertifikat Vaksin Tanpa Perlu Vaksinasi, Kemenkes: Itu Penipuan

 

Peraturan Satgas

Ketentuan yang dikeluarkan oleh Kemenhub tersebut disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Hari Raya Iduladha 1442 H yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19.

Selain ketentuan terkait mobilitas masyarakat sebagaimana dirincikan oleh aturan Kemenhub di atas, dalam peraturan SE Satgas tersebut juga mengatur beberapa hal yakni:

  • Kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat, dan kabupaten/kota non-PPKM Darurat tapi berstatus Zona Merah dan Oranye, ditiadakan dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing.
  • Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut maka dapat melakukan kegiatan ibadah berjemaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
  • Selain itu, seluruh masyarakat diimbau untuk melakukan silaturahmi secara virtual.
  • Seluruh tempat wisata di Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat ditutup sementara. Sedangkan untuk daerah non-PPKM Darurat dan non-PPKM Diperketat dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Aturan Lengkap Pembatasan Aktivitas Selama Libur Idul Adha, Berlaku Mulai Hari Ini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi