Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trending Twitter "Rektor UI" Setelah Statuta Direvisi

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Rektor UI jadi trending topik di Twitter
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Tanda pagar atau tagar "Rektor UI" menjadi trending topik di twitter, Rabu (21/7/2021).

Setidaknya ada lebih dari 58.000 warga Twitterland yang mencuitkan kata tersebut.

Keramaian ini setelah Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara diketahui, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro saat ini juga merangkap Wakil Komisaris Utama di salah satu bank BUMN.

Baca juga: Rektor UI Langgar Aturan Rangkap Jabatan, Statuta Direvisi

Respons warganet

Sejumlah warganet mentwit soal rangkap jabatan yang dijalani Rektor UI tersebut.

Berikut beberapa di antaranya:

"Rektor UI pingin masuk timnas U-23, batasan umur diubah.."

"Rektor UI kalau nerobos lampu merah, aturannya langsung diubah, lampu ijo jadi berhenti, merah jadi jalan.."

 

"Mahasiswa takut sama dosen
Dosen takut sama rektor
Rektor takut sama menteri
Menteri takut sama presiden
Presiden takut sama Rektor UI?"

"Rektor UI kena COVID19, virusnya yg isoman."

"Rektor UI naik mobil hampir nabrak pagar. Pagarnya geser sendiri."

Baca juga: Pusako: Statuta Baru Tak Berlaku Surut, Rangkap Jabatan Rektor UI Tidak Sah

 

Statuta direvisi

Rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Bank BRI dinilai sebagai pelanggaran atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Sebab dalam beleid tersebut melarang rektor UI merangkap jabatan pejabat di perusahaan pelat merah.

“Artinya, Rektor UI telah melakukan malaadministrasi, karena jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

Terkait hal itu, baik Ari maupun pihak UI tak pernah berkomentar soal pelanggaran rangkap jabatan tersebut. 

Baca juga: Usai Heboh Rektor UI Rangkap Jabatan, Presiden Ubah Aturan

Pertanyaan yang bersifat konfirmasi dari Kompas.com tak pernah berbuah hasil. Ari dan UI tak sekali pun menjawab.

Alih-alih mengundurkan diri atau diberhentikan dari posisi komisaris, Rektor UI Ari Kuncoro kembali jadi sorotan.

Hal itu setelah pemerintah merevisi PP 68/2013 tentang Statuta UI.

Terkait revisi ini, Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan revisi atas PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Revisi Statuta UI yang baru termuat dalam PP Nomor 75 Tahun 2021. Disebutkan, proses revisi ini sudah mulai dilakukan sejak akhir tahun 2019.

"Benar, kami MWA juga baru terima salinannya (revisi Statuta UI)," kata Ketua MWA UI Saleh Husin saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/7/2021) malam.

Baca juga: Statuta UI Direvisi, Ini Perubahan soal Rangkap Jabatan Rektor UI

 

Utak-atik syarat rangkap jabatan

Dalam salinan PP Nomor 75 Tahun 2021 yang diterima dari sumber Kompas.com, salah satu perubahan adalah terkait rangkap jabatan rektor dan jabatan struktural UI.

Pada Pasal 35 huruf c PP 68/2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD. Begini isinya:

“(Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai) pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta,” tulis Pasal 35 huruf c PP 68/2013.

Baca juga: Sisi Lain Jokowi: The King of Lip Service, Rektor UI Ketahuan Rangkap Jabatan Komisaris BRI

Sementara itu, dalam Pasal 39 huruf c PP 75/2021, rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.

“(Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai) direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta,” tulis Pasal 39 huruf c PP 75/2021.

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine | Editor: Krisiandi)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi