Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Subsidi Upah atau BSU Akan Cair, Ini Kriteria Penerimanya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Pramata
Ilustrasi rupiah
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun ini.

Berbeda dari sebelumnya, penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan. Dengan demikian, total bantuan yang diterima sebesar Rp 1.000.000.

Untuk akselerasi BSU, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 8 triliun bagi 8 juta pekerja di wilayah terdampak.

Apa saja kriteria penerimanya?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penerima BSU tahun ini dikhususkan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pengusaha Mal Minta Pemerintah Subsidi Separuh Gaji Karyawan

Jika pekerja berada di wilayah dengan UMK di atas Rp 3,5 juta, maka angka UMK tersebut menjadi batas kriteria upah.

Selain gaji di bawah Rp 3,5 juta, pekerja yang berhak mendapat BSU tahun ini adalah mereka yang berada di daerah pandemi Covid-19 kriteria level 4 sesuai Instruksi Mendagri.

Penerima BSU juga merupakan pekerja di bidang industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan, kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

Data penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021.

Artinya, penerima BSU hanya mereka yang terdaftar dalam batas waktu tersebut.

Ia berharap agar pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," jelas Ida.

Baca juga: Guru Honorer Belum Dapat Subsidi Upah? Ini Cara Aktivasi Rekening

Tahun lalu, BSU menyasar para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Mereka yang masuk dalam kategori tersebut mendapatkan subsidi upah sebesar Rp 600.000 selama empat bulan.

Artinya, total bantuan yang didapatkan para pekerja adalah sebesar Rp 2,4 juta.

Pada termin pertama penyaluran dengan rentang waktu bulan Agustus hingga Oktober 2020, realisasinya mencapai 12,29 juta penerima atau 99,11 persen dengan anggaran Rp 14,7 triliun.

Sementara, pada termin kedua realisasi penyaluran sebanyak 12,24 juta atau 98,71 persen dengan anggaran Rp 14,6 triliun.

Dengan demikian, total realisasi dari kedua termin sebesar Rp 29,4 triliun atau 98,91 persen.

(Sumber: Kompas.com (Fika Nurul Ulya | Editor: Erlangga Djumena))

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi