Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PMI Permudah Syarat Jadi Donor Plasma Konvalesen, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Petugas PMI melakukan uji kadar antibodi pada sampel darah calon pendonor plasma konvalesen di laboratorium Unit Donor Darah Pusat PMI, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2021). Stok plasma konvalesen sangat minim disebabkan minimnya jumlah penyitas Covid-19 yang mendonorkan plasma.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI)Sudirman Said mengatakan, permintaan plasma konvalesen meningkat 300 persen pada Juli 2021 sejak gelombang kedua virus corona terjadi di Indonesia.

Pada Juni 2021, permintaan harian berkisar 1.000 kantong. Pada Juli, meningkat hingga lebih dari 3.000 kantong.

"Data terakhir, permintaannya mencapai 4.006, sementara persediaan atau stoknya sejumlah 96. Yang belum terpenuhi itu boleh jadi karena tidak tersedia golongannya dan sebagainya," kata Sudirman Said, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (22/7/2021) pagi.

Merespons kebutuhan plasma konvalesen ini, PMI meningkatkan pelayanan plasma konvalesen dengan memudahkan syarat bagi donor.

Said menjelaskan, PMI saat ini telah menyesuaikan sejumlah syarat dan ketentuan untuk memudahkan donor.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah satu kemudahan yang diberikan PMI yaitu menggantikan syarat hasil tes PCR calon donor dengan surat sehat dari fasilitas kesehatan (faskes) atau rumah sakit yang merawat calon donor tersebut.

Baca juga: PMI Sebut Terapi Plasma Konvalesen Efektif Untuk Pasien Covid-19 Gejala Ringan dan Sedang

Syarat jadi donor plasma konvalesen

Dikutip dari akun resmi Instagram @palangmerah_indonesia, berikut syarat menjadi donor plasma konvalesen:

Cara melakukan donasi

Cara untuk melakukan donasi plasma konvalesen yakni:

Baca juga: Ajak Penyintas Covid-19 Jadi Donor Plasma Konvalesen, Pemprov Jabar Gelar “Aksi Nyata Gerakan Kemanusiaan”

Permintaan meningkat

Saat ini, pelayanan PMI juga bekerja sama dengan rumah sakit yang memiliki fasilitas untuk donor plasma konvalesen (PK).

Kepala Bidang UDD PMI Pusat, Linda Lukitari Waseso, menjelaskan, pembagian tugas dalam donasi PK dengan rumah sakit ini untuk memangkas waktu pengolahan.

"Ini (kerja sama pengolahan PK) dilakukan di beberapa wilayah. Pembagiannya, misalnya rumah sakit yang mengambil plasma tersebut dari donor, kami yang melakukan pemeriksaan darah sebelum diambil plasmanya," kata Linda.

Untuk pengolahan darah, pengolahan PK juga dikenakan biaya pengganti pengolahan.

Biaya ini berlaku secara nasional di seluruh UDD PMI.

Biaya tersebut paling tinggi sejumlah Rp 2.500.000. Biaya ini ditagihkan ke rumah sakit tempat pasien dirawat.

“Beberapa dilaporkan, ada pungli dan sebagainya. Saya tegaskan, PMI tidak memungut biaya lain selain biaya pengganti pengolahan dan tidak memperjualbelikannya. Saya juga mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan PMI,” kata Linda.

Baca juga: DKI Butuh 500 Kantong Plasma Konvalesen Per Hari, Blue Bird Akan Jemput Para Donor

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Lengkap Donor Plasma Konvalesen

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi