Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu PPKM Level 4?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Warga melintas di dekat mural bertemakan COVID-19 di Petamburan, Jakarta, Rabu (21/7/2021). Berdasarkan data Kemenkes RI, pada hari pertama perpanjangan Pemeberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kasus COVID-19 di Indonesia kembali menurun dari 38.325 orang menjadi 33.772 orang per hari. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Apa itu PPKM Level 4? Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Bukan PPKM Darurat, kali ini pemerintah menggunakan istilah PPKM Level 4 yang berlaku pada 21-25 Juli 2021.

Apa itu PPKM Level 4?

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, PPKM Level 4 memiliki substansi yang sama dengan PPKM Darurat.

Akan tetapi, ada sejumlah tambahan dalam PPKM Level 4, khususnya terkait dengan target testing, tracing, dan treatment (3T).

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa PPKM Level 4 diterapkan di daerah dengan level assesmen 3 dan 4 di Jawa-Bali.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 4, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara online atau daring.

Kegiatan di sektor non-esensial juga wajib memberlakukan work from home (WFH) 100 persen.

Baca juga: INFOGRAFIK: Aturan Lengkap PPKM Level 4 yang Berlaku hingga 25 Juli 2021

Untuk kegiatan di sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sementara, sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya memberlakukan 25 persen WFO.

Sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.

Adapun pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Khusus untuk apotek dan toko obat, dapat beroperasi selama 24 jam.

Aturan pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum juga masih seperti sebelumnya, yaitu hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.

Seluruh tempat ibadah juga dilarang mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Sertifikat vaksinasi Covid-19 juga masih menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan jarak jauh, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun moda transportasi publik.

Baca juga: [POPULER TREN] Bawang Putih Diklaim Bisa Keluarkan Cairan dari Paru-Paru | Aturan PPKM Level 4

Optimalisasi 3T

Selain sejumlah aturan di atas, PPKM Level 4 ini juga memuat ketentuan 3T yang perlu diterapkan daerah.

Berikut ketentuannya:

  • Daerah dengan positivity rate mingguan kurang dari 5 persen, harus melakukan tes 1 orang per 1000 penduduk per minggu
  • Daerah dengan positivity rate mingguan lebih dari 5 persen dan kurang dari 15 persen, harus melakukan tes 5 orang per 1000 penduduk per minggu
  • Daerah dengan positivity rate mingguan lebih dari 15 persen dan kurang dari 25 persen, harus melakukan tes 10 orang per 1000 penduduk per minggu
  • Daerah dengan positivity rate mingguan lebih dari 25 persen, harus melakukan tes 15 orang per 1000 penduduk per minggu

Pemerintah daerah juga perlu melakukan tracing sampai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina juga perlu dilakukan pada warga yang diidentifikasi sebagai kontak erat.

Untuk upaya treatment, perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Lengkap PPKM Level 4

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi