Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jatim Terbanyak, Ini Daftar Terbaru 180 Daerah Berstatus Zona Merah

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Ilustrasi virus corona di Indonesia(Shutterstock)
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 merilis data terbaru zona risiko Covid-19 di Indonesia periode 18 Juli 2021.

Dalam data terbaru itu, tercatat ada 180 daerah berstatus zona merah.

Jawa Timur menjadi provinsi penyumbang zona merah terbanyak. Dari 38 kabupaten atau kota, 33 di antaranya masuk zona merah.

Peningkatan jumlah daerah dengan status zona merah ini karena peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data terakhir, Indonesia telah mencatatkan 2.983.830 kasus infeksi virus corona. Angka itu termasuk 33.772 kasus positif baru yang dilaporkan pada Rabu (21/7/2021).

Selain itu, Indonesia juga melaporkan 1.383 kematian baru akibat Covid-19, sehingga total menjadi 77.583 orang.

Baca juga: Update Terbaru Daftar Zona Merah Covid-19 di Pulau Jawa dan Sumatera

Jumlah kasus aktif yang mencapai 546.694 merupakan yang tertinggi di Asia, melampaui India.

Berikut daftar 180 daerah berstatus zona merah:

Sumatera Utara
Deli Serdang
Dairi
Karo
Kota Medan
Kota Padang Sidimpuan

Sumatera Selatan
Lahat
Banyuasin
Muara Enim
Ogan Komering Ilir
Musi Rawas
Kota Palembang
Kota Lubuklinggau
Kota Prabumulih

Sumatera Barat
Kota Sawahlunto
Kota Solok

Sulawesi Utara
Kota Manado
Kota Bitung

Sulawesi Tenggara
Kota Kendari

Sulawesi Tengah
Kota Palu
Morowali
Sigi
Banggai
Poso

Sulawesi Selatan
Kepulauan Selayar
Kota Makassar

Riau
Kota Pekanbaru
Pelalawan
Rokan Hulu

Papua Barat
Kota Sorong
Fakfak

NTT
Ngada
Alor
Kota Kupang
Ende

NTB
Kota Mataram
Lombok Barat

Maluku Utara
Kota Ternate
Halmahera Barat
Halmahera Timur
Kota Tidore Kepulauan

Lampung
Pringsewu
Lampung Utara
Lampung Timur
Pesawaran
Kota Bandar Lampung

Kepulauan Riau
Natuna
Kota Batam
Bintan
Kota Tanjungpinang

Kepulauan Bangka Belitung
Belitung
Bangka Tengah
Kota Pangkalpinang
Bangka
Bangka Selatan
Bangka Barat

Kalimantan Utara
Bulungan
Paser
Berau
Kutai Barat
Kutai Kartanegara
Kota Bontang
Penajam Paser Utara
Kota Samarina
Kutai Timur
Kota Balikpapan

Kalimantan Tengah
Kota Palangkaraya

Kalimantan Selatan
Tanah Laut
Kota Banjarbaru
Kotabaru

Kalimantan Barat
Kota Pontianak

Jawa Timur
Bondowoso
Jombang
Madiun
Ponorogo
Tulungagung
Banyuwangi
Pasuruan
Magetan
Ngawi
Gresik
Kota Kediri
Kota Malang
Pacitan
Kediri
Lumajang
Mojokerto
Tuban
Lamongan
Kota Mojokerto
Kota Madiun
Kota Batu
Situbondo
Probolinggo
Nganjuk
Bojonegoro
Bangkalan
Kota Surabaya
Trenggalek
Blitar
Malang
Jember
Sidoarjo
Kota Pasuruan

Jawa Tengah
Banjarnegara
Wonogiri
Karanganyar
Batang
Kota Surakarta
Kota Semarang
Kota Pekalongan
Kota Tegal
Banyumas
Kebumen
Sukoharjo
Temanggung
Pemalang
Tegal
Magelang
Boyolali
Pati
Kendal
Pekalongan
Brebes
Purbalingga
Purworejo
Wonosobo
Sragen
Rembang
Semarang
Cilacap
Klaten
Jepara

Jawa Barat
Cianjur
Bandung
Bekasi
Kota Depok
Garut
Bandung Barat
Kota Cirebon
Kota Banjar
Cirebon
Sumedang
Kota Bogor
Kota Bandung
Kota Bekasi
Kota Tasikmalaya
Bogor
Kuningan
Majalengka
Indramayu
Karawang
Kota Sukabumi
Kota Cimahi

Jambi
Tanjung Jabung Barat

Gorontalo
Kota Gorontalo

DKI Jakarta
Jakarta Selatan
Jakarta Pusat
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Utara

DIY
Sleman
Kota Yogyakarta
Kulon Progo
Bantul
Gunungkidul

Bengkulu
Kota Bengkulu
Rejang Lebong

Banten
Serang
Kota Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Kota Cilegon
Kota Serang
Pandeglang
Tangerang

Bali
Badung
Kota Denpasar
Jembrana
Tabanan
Buleleng

Aceh
Aceh Singkil

Ada beberapa indikator yang digunakan untuk menghitung status zona risiko Covid-19 di Indonesia, yaitu: epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Peta zona risiko tersebut bisa berubah sewaktu-waktu tergantung penyebaran pandemi Covid-19 di satu daerah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi