Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Menyampaikan Keluhan Produk ke BPOM? Begini Alurnya

Baca di App
Lihat Foto
FITRI R
Salah satu contoh obat palsu yang ditunjukkan petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram, Kamis (5/11/2020)
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Berbagai produk obat, olahan pangan, dan kosmetik harus memenuhi standar kesehatan BPOM agar layak edar di masyarakat. 

BPOM sendiri menerapkan beberapa standar dan persyaratan yang harus dipenuhi produsen agar produk yang ada sampai di tangan konsumen dengan aman dan bisa dikonsumsi tanpa membahayakan kesehatan.

Ketika konsumen menemukan ada produk yang tak memiliki izin edar, atau memiliki komposisi kandungan tak jelas, atau malah sudah membahayakan kesehatan konsumen, maka konsumen memiliki hak penuh untuk melaporkan produk yang ada ke BPOM.

Baca juga: Waspada Kosmetik Palsu, Ini Cara Cek Produk Berizin dari BPOM

Agar nantinya BPOM bisa menindaklanjuti produk ilegal ini sehingga tak lagi beredar di masyarakat dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun sayangnya, banyak masyarakat yang belum tahu alur pelaporan produk pangan dan obat ilegal ini di jalur yang benar.

Dilansir dari akun Instagram resmi BPOM, berikut cara menyampaikan pengaduan ke BPOM tentang produk olahan pangan, kosmetika dan obat yang ilegal.

1. Pilih media pengaduan

Pengaduan produk ke BPOM bisa ditempuh lewat berbagai media. Berikut ini adalah media yang bisa Anda pilih:

Baca juga: Bisnis Kuliner di Masa Pandemi? Simak Tips Mengolah Gorengan ala BPOM

2. Cara penyampaian pengaduan

Setelah memilih media yang akan diakses, silahkan menyampaikan pengaduan dengan cara yang baik dan gunakan Bahasa Indonesia yang jelas dan tertata.

Jangan lupa untuk menginformasikan identitas diri dan nomor telepon yang bisa dihubungan jika nantinya BPOM membutuhkan klarifikasi.

3. Tentukan jenis pengaduan yang disampaikan

Jenis pengaduan ke BPOM terbagi dua:

Pertama adalah pengaduan pelayanan publik BPOM. Alur ini bisa digunakan untuk melaporkan pelayanan publik kantor BPOM yang dirasa tak memuaskan.

Lengkapi laporan dengan nama petugas, kronologis kejadian, dan info-info pelengkap lainnya.

Yang kedua adalah pengaduan terhadap pengawasan obat dan makanan. Laporan ini hendaknya dilengkapi dengan identitas produk yang dilaporkan secara detil, dan dilengkapi dengan foto atau video dari produk yang ada. 

Lengkapi pula dengan gerai yang menjajakan produk atau toko daring yang memasarkan produk tersebut.

Baca juga: Update Daftar 12 Obat untuk Covid-19 yang Telah Diizinkan BPOM

4. Tunggu jangka waktu penyampaian pengaduan

Jangka waktu untuk penerimaan dan penindaklanjutan pengaduan berbeda-beda sesuai jenis pelaporan yang ada:

  • 5 hari kerja: permintaan informasi atau pengaduan yang bersifat normatif biasanya hanya memakan waktu 5 hari kerja saja.
  • 14 hari kerja: pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan di lapangan selambat-lambatnya akan direspon selama 14 hari kerja.
  • 60 hari kerja: pengaduan yang membutuhkan pengawasan dan pemeriksaan di lapangan biasanya akan selesai maksimal 60 hari kerja.

Setelah Anda mengerti alurnya, Anda bisa segera melaporkan produk pangan dan obat yang sekiranya ilegal dan berbahaya.

Dengan begitu, Anda bisa membantu meningkatkan jaminan kesehatan masyarakat dan meningkatkan persaingan sehat di dunia perdagangan. 

Baca juga: Demi Keamanan, Ini Cara Tepat Memilih Obat Tradisional ala BPOM

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi