KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali meluncurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi buruh atau pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 pada 2021.
Adapun pemberian bantuan ini ditujukan guna mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, dan membantu pekerja yang dirumahkan.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah seperti dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (22/7/2021).
"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," lanjut dia.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Berikut sejumlah fakta terkait BSU bagi pekerja, mulai dari soal besaran, kriteria hingga pencairannya.
1. Besaran BSU
Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh yakni sebesar Rp 1 juta untuk dua kali pencairan, yang diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Artinya, dalam satu kali pencairan, penerima BSU akan mendapatkan Rp 500.000.
"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," kata Menaker Ida.
Baca juga: Penambahan Kasus Covid-19 di Indonesia Peringkat 1 di Dunia, Disorot Media Asing
2. Total penerima BSU 2021
Dalam rilis resmi, disebutkan bahwa jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai sekitar 8 juta orang.
Karena masih estimasi, hingga saat ini belum valid berapa banyak calon penerima BSU.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida lagi.
Dari banyaknya estimasi calon penerima BSU, pemerintah telah memproyeksikan kebutuhan anggaran untuk pencairan BSU ini sebanyak Rp 8 triliun.
Baca juga: Aturan Perjalanan dengan Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara Saat PPKM Level 4
3. Kriteria pekerja/buruh penerima BSU
Kemudian, pemerintah juga menjelaskan mengenai kriteria pekerja atau buruh yang mendapat BSU, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pekerja/buruh penerima upah.
- Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 .
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
- Pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Baca juga: 5 Negara yang Kirimkan Bantuan Saat Gelombang Kedua Covid-19 Amuk Indonesia
Menurut Ida, BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap.
"Sehingga, data akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," kata dia.
Sementara itu, Ida menambahkan, pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.
Baca juga: 4 Bansos yang Masih Cair pada Juli 2021, dari BLT UMKM hingga PKH
4. Kapan pencairan BSU?
Hingga Kamis (22/7/2021), Menaker Ida belum menyampaikan kapan pencairan BSU pekerja/buruh pada 2021.
Ia menegaskan, nantinya pelaksanaan BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19 dan PPKM Tahun 2021.
Baca juga: Ramai soal Sejarah Pandemi Mematikan di Dunia dari Wabah Antonine hingga Covid-19