Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah, Tema, dan Logo Hari Anak Nasional 2021

Baca di App
Lihat Foto
Kemenpppa.go.id
Logo Hari Anak Nasional 2021
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) jatuh pada hari ini, Jumat (23/7/2021).

Pemerintah menetapkan HAN berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984.

HAN merupakan peringatan untuk mengingat pentingnya pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dandiskriminasi.

Pandemi Covid-19 berdampak pada pemenuhan hak anak, terutama dalam ruang lingkup bermain, belajar dan interaksi sosialnya.

Baca juga: Update Corona 23 Juli: WHO Desak Indonesia Lakukan Penguncian Lebih Ketat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah

Pada tahun 1989, pemerintah di seluruh dunia mengadakan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk Hak Anak.

Konvensi ini mengatur hal apa saja yang harus dilakukan tiap-tiap negara agar anak-anak bisa mendapat hak atas kesehatan, pendidikan, perlindungan, bisa didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil.

Semua negara bertanggung jawab memastikan hak bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Sebagai implementasi Konvensi Hak Anak, pemerintah menetapkan Keppres Nomor 36 Tahun 1990 tentang pengesahan Konvensi Hak Anak.

Hal ini kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.

Sebelum diadakannya Konvensi Hak Anak, Indonesia telah menetapkan Hari Anak Nasional berdasarkan Keppres Nomor 44 Tahun 1984.

Keputusan ini dikeluarkan oleh Presiden Soeharto dan ditetapkan pada 19 Juli 1984.

Hanya saja, penetapan HAN tidak secara spesifik menyebut dan membahas mengenai perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Perlindungan dan pemenuhan hak anak diatur kemudian melalui Keppres 36 Tahun 1990, setelah diadakannya Konvensi Hak Anak oleh PBB.

Baca juga: Melihat Jenis dan Dosis Penyuntikan Vaksin Covid-19

Tema HAN 2021

Pada peringatan HAN tahun ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengangkat tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju".

Berdasarkan buku pedoman HAN 2021, peringatan ini bertujuan menjadi momentum untuk menunjukkan anak-anak Indonesia tetap berprestasi, bergembira, kreatif dan inovatif meskipun berada di rumah selama pandemi Covid-19.

Tak dapat dipungkiri, anak-anak juga dihadapkan dengan masalah kesehatan, pendidikan, perlindungan anak dan berbagai dampak lainnya akibat pandemi.

Berdasarkan data dari sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak Kemen PPPA, pada tahun 2019 terdapat 19.626 kasus keekrasan terhadap anak.

Sementara, tahun 2018 terdapat 21.374 kasus kekerasan terhadap anak.

Maka dari itu, ini menjadi tantangan tersendiri bagi Kemen PPPA untuk terus mengupayakan perlindungant terhadap anak.

Baca juga: Positif Covid-19, Ini Panduan Isoman dan Cara Dapatkan Obat Saat Isolasi Mandiri

Logo HAN 2021

Adapaun maknanya, yakni:

  1. 3 anak yang memegang bendera merah putih:
    Setiap anak termasuk anak disabilitas memiliki impian (cita-cita) yang dapat diraih dengan doa, semangat dan dukungan keluarga. Anak sebagai generasi penerus bangsa, perlu didukung dan dilindungi, agar tumbuh sebagai manusia dewasa yang berjiwa Pancasila di bawah naungan sangsaka merah putih.
  2. Warna Merah dan Putih:
    Menjadi kebersamaan dan nasionalisme anak anak Indonesia untuk tetap kreatif dan bersemangat tetap saling mendukung dalam melewati masa sulit.
  3. Garis berwarna abu :
    Situasi akibat pandemi Covid-19, yang berdampak pada dunia anak anak dengan perubahan pola hidup , tetap harus diupayakan terpenuhi haknya, bergembira dan penuh kreativitas, dalam perlindungan keluarga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi