Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gonta-ganti Istilah PSBB, PPKM Mikro, Darurat, hingga Level 4, Apa Bedanya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
Malioboro masih terlihat sepi saat perpanjangan PPKM Level, Kamis (22/7/2021)
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Virus corona ditetapkan sebagai pandemi dan telah menginfeksi orang-orang di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Hingga kini, Indonesia masih terus melaporkan kasus-kasus baru dari virus yang telah bermutasi ini.

Kemunculan kasus corona pertama di Indonesia secara resmi diumumkan pada 2 Maret 2020, hingga kini jumlah kasus Covid-19 terus melonjak.

Pemerintah sendiri mengambil kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19, mulai dari PSBB, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat, hingga PPKM level 4.

Lantas, selain istilahnya diganti, apa bedanya antar kebijakan pembatasan tersebut?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Apa Perbedaan PPKM Level 3 dan 4?

1. PSBB

Pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang secara resmi diumumkan pada 31 Maret 2020.

Kebijakan diambil didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Setelah mengumumkan diambilnya kebijakan PSBB, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

Teknis pelaksanaan PSBB diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun pengertiannya, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang tengah terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

Dituliskan Kompas.com, 13 April 2020, PSBB dilakukan atas dasar pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

Sebagai informasi, saat itu tidak semua daerah menerapkan kebijakan PSBB.

Daerah-daerah dapat mengajukan kebijakan PSBB di wilayahnya dengan syarat-syarat yang ditetapkan dan mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan.

PSBB dilakukan selama dua pekan, namun dapat diperpanjang jika memang diperlukan.

Baca juga: Apa Beda PPKM Darurat dengan PPKM Level 4? Ini Kata Satgas

2. PPKM

Pemerintah mengambil kebijakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.

Keputusan ini diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali.

Pembatasan kegiatan masyarakat berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mall atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.

Bagi sektor essensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

3. PPKM Mikro

Pemerintah mengambil langkah kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) di seluruh provinsi di Indonesia mulai 9 Februari 2021.

PPKM Mikro merupakan pendekatan PPKM berbasis mikro yang mengatur sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Dalam pelaksanaannya, pembatasan kegiatan masyarakat harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.

Kebijakan PPKM Mikro telah mengalami perpanjangan beberapa kali.

Baca juga: Apa Itu PPKM Level 4?

4. PPKM Darurat

Setelah PPKM Mikro, kemudian diputuskan penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini telah berlaku.

Mulanya, kebijakan selama dua pekan tersebut menyasar kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

Namun setelah itu, daerah-daerah yang menerapkan PPKM Darurat ditambah cakupannya di luar Jawa-Bali.

5. PPKM Level 4

Habisnya jangka waktu penerapan PPKM Darurat membuat pemerintah memperpanjang periode kebijakan ini selama beberapa hari.

Namun tak ada lagi istilah PPKM Darurat, melainkan menjadi PPKM Level 4.

PPKM Level 4 merupakan pemberlakuan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.

Daerah yang masuk kriteria level 3 dan 4 harus menerapkan kebijakan yang serupa dengan PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang.

Adapun penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 seperti yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi