Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Subsidi Upah Dikritik, Kecil dan Tak Menjangkau Banyak Pihak

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi insentif Prakerja
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan ada bantuan subsidi upah (BSU) pada 2021 ini.

Kemnaker menganggarkan dana sebesar Rp 8 triliun untuk penyaluran BSU kepada 8 juta penerima.

Tak seperti sebelumnya, masing-masing penerima BSU akan mendapatkan Rp 500.000 selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima sebanyak Rp 1.000.000.

Bagaimana tanggapan dari pengamat akan bantuan ini?

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah atau BSU Akan Cair, Ini Kriteria Penerimanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlalu sedikit

Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai, jumlah bantuan tersebut terlalu sedikit dan tidak mencukupi kebutuhan bulanan.

Padahal, banyak pekerja yang dirumahkan tanpa gaji selama pelaksanaan PPKM Darurat.

Ia pun mengusulkan agar pemerintah memberikan BSU sebesar Rp 5 juta.

"Idealnya Rp 1,5 juta itu untuk satu bulan dan total minimum Rp 5 juta dalam 3 bulan karena efek PPKM dirasakan bisa sampai 3 bulan kedepan," kata Bhima kepada Kompas.com, Kamis (23/7/2021).

Selain itu, ia menganggap BSU hanya condong kepada pekerja sektor formal. Padahal, sebanyak 59 persen atau 78 juta orang bekerja di sektro informal.

Karenanya, Bhima berharap agar syarat penerima BSU harus mencakup pekerja informal.

"Jangan hanya pekerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan saja, tapi perhatikan pekerja informal yang tidak punya BPJS," jelas dia.

Baca juga: 4 Fakta soal Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja, dari Besaran, Kriteria hingga Pencairannya

Jangkauan diperluas

Ia juga menyoroti sedikitnya jumlah penerima BSU yang hanya 8 juta orang.

Menurutnya, BSU sebaiknya ditambah menjadi 20-30 juta orang. Hal ini didasarkan pada dampak dari PPKM yang mengakibatkan risiko PHK massal diberbagai sektor.

Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya menuturkan, penerima BSU tahun ini dikhususkan bagi mereka pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Jika pekerja berada di wilayah dengan UMK di atas Rp 3,5 juta, maka angka UMK tersebut menjadi batas kriteria upah.

Selain gaji di bawah Rp 3,5 juta, pekerja yang berhak mendapat BSU tahun ini adalah mereka yang berada di daerah pandemi Covid-19 kriteria level 4 sesuai Instruksi Mendagri.

Penerima BSU juga merupakan pekerja di bidang industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan, kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

Ida menuturkan, data penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021.

Artinya, penerima BSU hanya mereka yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan pada batas waktu tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi