Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Aturan Perjalanan Darat, Laut, Udara, Saat PPKM Level 4

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Aturan Perjalanan Transportasi Darat, Laut, dan Udara Saat PPKM Level 4
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai berlaku pada Rabu (21/7/2021).

PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat Jawa-Bali yang sudah berakhir pada 20 Juli 2021.

Aturan PPKM Level 4 mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

Bagaimana aturan melakukan perjalanan transportasi darat, laut, dan udara saat PPKM Level 4?

Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Perjalanan Transportasi Darat, Laut, dan Udara Saat PPKM Level 4

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi