JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai berlaku pada Rabu (21/7/2021).
PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat Jawa-Bali yang sudah berakhir pada 20 Juli 2021.
Aturan PPKM Level 4 mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Bagaimana aturan melakukan perjalanan transportasi darat, laut, dan udara saat PPKM Level 4?
Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+