Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti PPKM Level 4 dan Daftar Daerah yang Memberlakukannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Ilustrasi PPKM Level 4
Penulis: Farid Assifa
|
Editor: Farid Assifa

KOMPAS.com - Arti PPKM level 4 dan daerah-daerah yang memberlakukannya bisa Anda simak di artikel ini.

Sebelumnya, pemerintah menggulirkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali. Kebijakan itu merupakan lanjutan dari PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah menyebutnya PPKM Level 4 Covid-19 yang merupakan perpanjangan PPKM Darurat. Aturan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 dan berlaku dari 21 Juli hingga 25 Juli.

Arti PPKM Level 4

Mungkin Anda bingung apa yang dimaksud dengan PPKM Level 4. Menurut Instruksi Kemendagri, PPKM Level 4 adalah pengelompokan daerah yang diberlakukan PPKM dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.

Baca juga: PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 4, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daerah yang masuk level 4 adalah wilayah yang memiliki kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Daerah yang memberlakukan PPKM Level 4 wajib menerapkan kegiatan sebagai berikut:

Daerah-daerah PPKM Level 4

Sementara itu, melansir Kontan.co.id, berikut daftar daerah yang diberlakukan PPKM Level 4 berdasarkan asesmen tingkat situasi pandemi:

1. DKI Jakarta

Ibu Kota DKI Jakarta masuk kriteria level 4 karena mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Penerapan PPKM Level 4 ini kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021.

Keputusan Gubernur DKI ini mengatur secara rinci operaisional perkantoran sektor esensial dan kritikal, tempat ibadah, transportasi dan lainnya.

Daerah di DKI Jakarta yang menjalani PPKM Level 4 antara lain Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Terkait rincian lengkap aturannya, silakan baca artikel ini.

2. Banten

Ada sejumlah daerah di Banten yang harus menjalani PPKM Level 4, yaitu Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang.

Sementara wilayah lainnya masuk PPKM Level 3, antara lain Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon.

3. Jawa Barat

Sebagian daerah di Jawa Barat juga wajib memberlakukan PPKM Level 4. Daerah dimaksud antara lain Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimagi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

Sementara daerah di luar daftar tadi, masuk PPKM Level 3.

4. Jawa Tengah

Ada sejumlah daerah di Jawa Tengah yang wajib memberlakukan PPKM Level 4. Daerah tersebut adalah Kabupaten Sukharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaen Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

Di luar daerah-daerah yang disebutkan tadi, masuk kategori PPKM Level 3.

5. Yogyakarta

Yogyakarta memiliki daerah yang harus memberlakukan PPKM Level 4. Antara lain Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.

Baca juga: PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 4, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

Sementara daerah-daerah lain di Yogyakarta yang tidak masuk daftar tadi, harus menjalani PPKM Level 3.

6. Jawa Timur

Ada sejumlah daerah di Jawa Timur yang harus memberlakukan PPKM Level 4, antara lain Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Sementara daerah lain di Jatim yang tidak masuk daftar tadi harus menjalani PPKM Level 3.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi