Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Kapan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Bisa Dilaksanakan?

Baca di App
Lihat Foto
Kemdikbud
Tangkapan layar infografik Pembelajaran Tatap Muka
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah mengambil sejumlah kebijakan, salah satunya yakni adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat pun diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Jadwal pembelajaran tatap muka di sekolah yang sedianya dimulai pada Juli 2021 pun menyesuaikan dengan kondisi yang ada.

Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan kondisi saat ini, kapan idealnya pembelajaran tatap muka di sekolah bisa dilakukan?

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Hendarman menjelaskan, terkait daftar sekolah di Indonesia yang sudah mulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas bisa dipantau di website Kemdikbud.

"Bisa dicek di tautan tersebut ya, karena (datanya) bergerak dari waktu ke waktu," kata Hendarman kepada Kompas.com, Jumat (23/7/2021).

Link-nya yaitu https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/home/survey-ptm-dashboard-spasial.

Baca juga: Selain PJJ, Adakah Metode Pembelajaran Lain yang Bisa Diterapkan?

Mengikuti SKB 4 Menteri

Berdasarkan data Kemdikbud per 23 Juli 2021, terdapat 70.887 sekolah yang melaksanakan PTM atau 34,69 persen dari total sekolah di Indonesia.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. PAUD: 17.952 sekolah
  2. SD: 33.578 sekolah
  3. SMP: 11.301 sekolah
  4. SMA: 3.861 sekolah
  5. SMK: 3.162 sekolah
  6. SLB: 329 sekolah.

Baca juga: Saat Masa Studi SMK Setara dengan Diploma Satu...

Hendarman menjelaskan terkait ketentuan sekolah mana yang boleh menggelar PTM masih mengikuti SKB 4 Menteri.

"Masih mengikuti SKB 4 Menteri dan khusus Jawa Bali mengikuti PPKM Darurat, serta ada Instruksi Mendagri No 14 dan 15 Tahun 2021," tuturnya.

Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, sekolah sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka sejak 30 Maret 2021.

Baca juga: Masih PJJ, Kapan KBM Tatap Muka di Sekolah Bisa Dilangsungkan?

Aturan yang tercantum dalam SKB 4 Menteri itu menyatakan, setiap sekolah wajib memberikan layanan belajar tatap muka terbatas, setelah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan menerima vaksin Covid-19.

Orangtua/wali siswa dapat memilih pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik.

Pembelajaran tatap muka terbatas akan dihentikan apabila ada konfirmasi kasus Covid-19 di satuan pendidikan.

Baca juga: Apa Beda PPKM Darurat dengan PPKM Level 4? Ini Kata Satgas

Zona merah Covid-19

Ketentuan lainnya, PTM terbatas dapat diberhentikan sementara apabila ada kebijakan pemerintah daerah terkait pengendalian kasus Covid-19.

Namun karena pemerintah menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli, ketentuan PTM di Jawa Bali berubah. Kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan secara daring.

Selain Jawa dan Bali, mulai 12 Juli lalu sebanyak 15 daerah di luar Jawa juga menerapkan PPKM Darurat.

Baca juga: Sebaran Terbaru Zona Merah Covid-19 di Jawa dan Sumatera

Setelah itu pemerintah menerapkan PPKM level 3 dan level 4 mulai 21 Juli hingga 25 Juli.

Ketentuan terkait pembelajaran juga masih sama, yakni sepenuhnya dilakukan secara daring.

Sebelumnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tetap dilakukan, kecuali di zona merah Covid-19.

"SKB 4 Menteri belum ada perubahan. PTM terbatas tetap berjalan. Tapi tetap mempertimbangkan perkembangan Covid-19 di tiap daerah," ujar Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Ristek Jumeri sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 23 Juni 2021.

Baca juga: Positif Covid-19, Ini Panduan Isoman dan Cara Dapatkan Obat Saat Isolasi Mandiri

Walaupun sudah diperbolehkan, lanjut Jumeri, keputusan siswa menjalankan PTM terbatas ada di tangan orangtua.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim pernah menyatakan, jika pemerintah daerah (pemda) menjalankan PPKM, maka pelaksanaan PTM terbatas akan ditunda.

Nadiem mengatakan semua sekolah di Indonesia yang ingin menyelenggarakan PTM terbatas diperbolehkan, asalkan mengikuti protokol kesehatan dan memenuhi daftar periksa.

Baca juga: Varian Delta Dapat Menular Hanya Berpapasan 5-10 Detik, Apakah 3M Masih Cukup?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mencuci Pakaian Pasien Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi