Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Ambil Bansos Tunai di Kantor Pos Harus Bawa Bukti Sudah Divaksin?

Baca di App
Lihat Foto
FACEBOOK
Foto surat undangan pengambilan bantuan sosial tunai (BST) di PT Pos Indonesia tertulis salah satu sayaratnya harus menunjukkan bukti sudah vaksin.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Beredar foto surat undangan pengambilan bantuan sosial tunai (BST) di PT Pos Indonesia yang menyebutkan salah satu syaratnya harus menunjukkan bukti sudah vaksin Covid-19.

Foto surat ini beredar di media sosial dan menjadi perbincangan warganet, salah satunya dibagikan  akun ini pada Kamis (22 /7/2021).

Dalam surat tersebut tertulis sebagai berikut, "Pengambilan BST dengan syarat harus menunjukkan bukti sudah divaksin".

Pengunggah menuliskan narasi mempertanyakan apakah benar syaratnya seperti yang tertulis dalam surat itu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Maaf lur nanya nih Trus klo ibu hamil kan gak boleh vaksin trus gmn cara ambil e? Msh di tolak jg?kan dr dokternya g boleh vakin buat bumil," tulis pemilik akun.

Pada Sabtu (24/7/2021) siang, unggahan tersebut telah dihapus oleh pemilik akun.  

Sejumlah akun Facebook juga mempertanyakan kebenaran informasi tersebut. Saat mengambil BST, apakah diperlukan bukti sudah divaksin atau tidak.

"Bagi yg sdh dpt bst apa pengambilan harus ada sertivikat vaksin apa gk," tulis seorang warganet.

Baca juga: Viral, Video Bawang Putih Diklaim Bisa Keluarkan Cairan dari Paru-paru, Benarkah?

Penjelasan PT Pos Indonesia: tidak benar harus bawa bukti vaksinasi

Sekretaris Perusahaan Pos Indonesia, Tata Sugiarta mengatakan, informasi tersebut tidak benar. PT Pos Indonesia tidak pernah mensyaratkan bukti vaksinasi saat mengambil BST.

"Menurut Satgas BST ini hoax. Surat ini tidak pernah dicetak oleh kantor Pos," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/7/2021) siang.

Dia kemudian mengirimkan surat undangan pengambilan BST yang asli. Pada surat tersebut tidak tercantum syarat harus menyertakan bukti vaksinasi.

Tata menjelaskan, memang ada beberapa kepala daerah yang meminta agar di surat pemberitahuan atau undangan ditambahkan syarat surat vaksin.

Misalnya, permintaan yang diajukan Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur.

"Namun karena ketentuan dari pemerintah (Kemensos sebagai pemberi tugas) tidak mensyaratkan surat vaksin, maka kami tidak dapat memenuhi permintaan tersebut," kata Tata.

Baca juga: Viral, Twit Tak Bisa Vaksin karena Lupa Bawa Fotokopi KTP, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

Hal yang perlu diperhatikan penerima BST

Pertama, mengenai persyaratan.

Syarat pengambilan atau penerimaan BST harus menunjukkan KTP Elektronik atau Kartu Keluarga Asli.

Kedua, saat pengambilan di Kantor Pos.

Masyarakat harus menjaga protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan hindari kerumunan.

Ketiga, pemanfaatan BST.

Penggunaan dana BST harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan atau sembako, tidak diperkenankan membeli rokok, minuman keras, dan narkotika.

Keempat, penyaluran BST.

Penyaluran dana BST 2021 diberikan tanpa ada potongan apapun dan oleh pihak manapun.

Terakhir, pelaporan dana BST.

Apabila ada pemotongan dana BST oleh petugas Kantor Pos, silakan untuk melaporkannya dengan menghubungi nomor WhatsApp 0812-2333-0332 atas nama PT Pos Indonesia.

Pelaporan juga bisa melalui 0811-10-222-10 atas nama Kemensos RI dengan melampirkan bukti terkait.

Baca juga: Ramai soal Gagal Vaksin karena Terkendala KTP Lama dan Fotokopi, Ini Kata Kemenkes

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi