Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Twit Curhatan Pelanggan yang Telat Bayar Listrik dan Diancam Diputus, Ini Tanggapan PLN

Baca di App
Lihat Foto
Instagram
Tangkapan layar twit curhatan pelanggan yang terlambat membayar listrik dan diancam akan diputus jaringannya.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Sebuah unggahan mengenai keluhan pelanggan PLN yang terlambat membayar tagihan listrik dan didatangi petugas serta diancam denda viral di media sosial Twitter dan Instagram.

Dalam unggahan yang viral tersebut diceritakan bahwasannya pelanggan diberitahu bahwa aliran listriknya akan diputus apabila yang bersangkutan tidak segera membayar listrik yang telah dipergunakan.

Unggahan tersebut diunggah oleh aktor Lukman Sardi di akun Twitternya yang kemudian  diunggah ulang oleh akun Instagram @lambe_turah.

Baca juga: Benarkah Baja Ringan Bisa Hantarkan Arus Listrik?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Sebagai konsumen saya nggak pernah nunggak listrik,paling banter telat bayar 2/3 hari, ini kenapa dari bulan kemaren orang2 @pln_123 selalu dating ke rumah, dan puncaknya hari ini dengan bawa surat kalau masih seperti itu akan diputus? Atas dasar apa ya?” tulis akun @lukmansardi.

Dalam twit selanjutnya, Lukman juga menjelaskan bahwa tidak semua orang memiliki kemampuan yang sama untuk membayar pada tanggal 20.

“Ada yg gajian di tgl 25 or awal bulan, terus begitu telat padahal baru beberapa hari langsung didatengin diancam denda dan putus, kecuali nunggak 30 hari itu masih masuk akal @pln_123,” tulisnya selanjutnya.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Baca juga: Tagihan Listrik Semakin Naik? Lakukan 7 Langkah Berikut Ini

Adapun akun Lambe Turah mengunggah kembali postingan itu dengan menyertakan caption sebagai berikut:

“Waahh
Pegimane ini?
Telat dikit putus kah?
Yang ama pacar aja telat dikit paling ngambek
Ga sampek putus,” tulisnya.

Hingga Sabtu (24/7/2021) siang unggahan itu telah disukai lebih dari 129.106 pengguna.

Baca juga: 4 Akses Pengaduan PLN yang Bisa Dihubungi Ketika Ada Gangguan

Konfirmasi Kompas.com

Terkait dengan hal tersebut Kompas.com menghubungi Manager PLN UP3 Kebon Jeruk Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Subagio.

Subagio menjelaskan bahwa tagihan listrik pascabayar yang ditagihkan pada Lukman Sardi tersebut merupakan tagihan pelanggan pada Juli yang merupakan penggunaan listrik pelanggan pada Juni.

Ia mengatakan petugas PLN yang datang ke rumah Lukman Sardi beritikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan.

Hal ini karena pembayaran tagihan listrik pascabayar, dibayarkan pada tanggal 1-20 di bulan berikutnya.

Baca juga: Cara dan Biaya Pasang Listrik Baru PLN

Metode pembayaran listrik pascabayar adalah metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik selama satu bulan.

“Dalam SPJBTL telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya yang merupakan pemakaian listrik bulan sebelumnya,” ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).

Ia juga mengatakan pada perjanjian tersebut telah dijelaskan terkait adanya sanksi untuk pelanggan yang terlambat membayar.

“Pada perjanjian tersebut juga dijelaskan terkait sanksi apabila pelanggan membayar lebih dari tanggal yang ditetapkan mulai dari pemutusan sampai denda keterlambatan,” katanya lagi.

Baca juga: Ramai soal Pajak Pulsa hingga Token Listrik, Ini Penjelasan Kemenkeu...

Membayar tepat waktu

Agar pelanggan terhindar dari sanksi tersebut, maka pihaknya mengingatkan kepada pelanggan pascabayar agar membayar listrik tepat waktu sebelum tanggal 20, setiap bulannya melalui aplikasi PLN Mobile atau melalui bank yang bekerjasama dengan PLN baik lewat internet banking, SMS banking.

Serta pembayaran juga bisa melalui marketplace, kantor pos maupun gerai minimarket.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengingatkan bahwa pelanggan dapat melakukan pencatatan penggunaan listrik secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur catat meter setiap tanggal 24-27.

Hasil pencatatan tersebut menurutnya yang digunakan sebagai dasar pembayaran listrik pada bulan berikutnya.

Baca juga: PLN Sediakan Layanan Premium bagi Semua Golongan Pelanggan, Apa Itu?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Gunakan Layanan PLN Baca Meter Mandiri

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi