Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran CPNS Ditutup 26 Juli, Segera Login di www.sscasn.bkn.go.id

Baca di App
Lihat Foto
sscasn.bkn.go.id
Laman pendaftaran CPNS 2021, www.sscasn.bkn.go.id.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) menyisakan dua hari lagi.

Sebelumnya pendaftaran CPNS hanya dibuka dari 30 Juni 2021 hingga 21 Juli 2021.

Namun untuk memberikan kesempatan lebih luas, dan karena sejumlah formasi yang masih sepi peminat, pendaftaran kemudian diperpanjang hingga Senin (26/7/2021).

"Dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, maka dari itu, perlu dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Calon ASN Tahun 2021," kata BKN awal pekan ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pendaftaran CPNS Diperpanjang hingga 26 Juli 2021, Simak Jadwal Lengkapnya

Cara pendaftaran CPNS

Langkah pertama yang perlu dilakukan para pendaftar CPNS 2021 dan PPPK yakni dengan membuat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Pembuatan akun tersebut bersifat wajib bagi semua pendaftar, termasuk mereka yang pernah mengikuti seleksi CPNS sebelumnya.

Berdasarkan data BKN, tercatat sudah ada 3.772.420 pelamar yang mengisi formulir hingga Jumat (23/7/2021) pukul 15.38 WIB.

Dalam periode yang sama, 2.798.396 pendaftar sudah melakukan submit.

Instansi pendaftar terbanyak dan yang sepi peminat

Berikut jumlah 10 instansi dengan jumlah pendaftar terbanyak:

Sementara 10 instansi dengan jumlah pelamar paling sedikit adalah sebagai berikut:

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Diperpanjang, Ini 10 Instansi Sepi Peminat

 

Kuota CPNS 2021

BKN sebelumnya telah mengumumkan jumlah kuota CASN 2021, yaitu 707.622 formasi yang terdiri atas formasi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru.

PPPK Guru mendapat kuota formasi terbesar dengan 531.076, kemudian PPPK Non-Guru 20.960, dan formasi untuk CPNS sebenyak 80.961.

Akhir bulan lalu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan pelaksanaan seleksi nantinya akan dilakukan hanya dalam 3 sesi per hari.

"Kalau di masa normal, penerimaan seleksi bisa dilakukan lima sesi per hari, maka di masa pandemi ini kita akan melaksanakannya hanya di tiga sesi di titik lokasi yang sudah diatur sedemikian rupa, sehingga mengurangi risiko penyebaran Covid-19," ujarnya.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Ditutup 3 Hari Lagi, Segera Daftar di sscasn.bkn.go.id

Syarat

Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS adalah sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar

Persyaratan lainnya telah ditentukan oleh setiap instansi dan jenis formasi yang dilamar.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Pendaftaran CPNS 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi