Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Kriteria Penerima BSU Rp 1 Juta
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang terdampak pandemi akan kembali dikucurkan. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, BSU tahun ini diharapakan bisa mengurangi jumlah PHK pekerja.

Selain juga bisa meningkatkan daya beli agar ekonomi bisa bertumbuh.

Seperti BSU sebelumnya, kriteria buruh yang mendapat bantuan yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), Pekerja/Buruh penerima Upah, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun yang berbeda, pekerja/buruh calon penerima BSU disyaratkan berada di Zona PPKM IV.

Selain juga membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria selengkapnya penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 juta dapat disimak di sini: 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kriteria Penerima BSU Rp 1 Juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi