KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang terdampak pandemi akan kembali dikucurkan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, BSU tahun ini diharapakan bisa mengurangi jumlah PHK pekerja.
Selain juga bisa meningkatkan daya beli agar ekonomi bisa bertumbuh.
Seperti BSU sebelumnya, kriteria buruh yang mendapat bantuan yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), Pekerja/Buruh penerima Upah, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun yang berbeda, pekerja/buruh calon penerima BSU disyaratkan berada di Zona PPKM IV.
Selain juga membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria selengkapnya penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 juta dapat disimak di sini: