Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Zona Hijau Tanpa Kasus dan Tak Terdampak Covid-19 di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
Peta Risiko
Tangkapan layar 180 zona merah per 18 Juli
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Makin hari, makin sedikit pula zona hijau Covid-19 di Indonesia. Di sisi lain zona merah meningkat tajam.

Mengutip laman covid19.go.id, per 18 Juli 2021, zona hijau tinggal dua daerah. Terdapat dua macam zona hijau di Indonesia menurut Satgas Covid-19, yakni zona hijau yang berarti tidak ada kasus dan tidak terdampak.

Zona merah meningkat dari 129 kabupaten/kota menjadi 180 kabupaten/kota.

Di mana saja zona hijau tak ada kasus dan tak terdampak?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Lebih 14 Hari Belum Sembuh, Kenali Tanda Gejala Long Covid

Zona hijau

Pekan ini zona hijau (tidak ada kasus) berada di Pegunungan Arfak (Papua Barat). Lalu zona hijau (tidak terdampak) berada di Dogiyai (Papua).

Sementara itu pekan sebelumnya (11 Juli) masih 12 daerah. Zona hijau pekan lalu terdiri atas 11 zona hijau (tidak ada kasus) dan 1 zona hijau (tidak terdampak).

Lalu per 27 Juni jumlah zona hijau sedikit lebih banyak, yakni 17 daerah. Sebelum PPKM Darurat, yaitu per 13 Juni, zona hijau di Indonesia berjumlah 25 daerah.

Zona hijau di Indonesia sempat tersebar luas setahun yang lalu. Melansir laman BNPB, 7 Juli 2020, sebanyak 104 kabupaten dan kota masuk daftar zona hijau.

Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Dewi Nur Aisyah menjelaskan data tersebut adalah data per 5 Juli 2020.

"43 kabupaten-kota yang sudah berhasil masuk ke dalam zona hijau setelah sebelumnya terdampak Covid-19 namun selama empat pekan terakhir sudah tidak ditemukan kasus positif Covid dan angka kesembuhan mencapai seratus persen,” kata Dewi.

Selain itu daerah yang tidak terdampak Covid-19 jumlahnya 61, sehingga totalnya 104 daerah.

Masyarakat bisa memantau perkembangan zonasi ini lewat laman https://covid19.go.id/peta-risiko setiap minggunya.

Baca juga: Besaran Subsidi Kuota Internet untuk Guru dan Pelajar

Peta risiko

Peta Zonasi Risiko daerah dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan.

Indikator-indikator yang digunakan adalah:

  1. Indikator Epidemiologi
  2. Indikator Surveilans Kesehatan Masyarakat
  3. Indikator Pelayanan Kesehatan.

Adapun yang termasuk indikator epidemiologi adalah sebagai berikut:

  1. Penurunan jumlah kasus positif & probable pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
  2. Jumlah kasus aktif pada pekan terakhir kecil atau tidak ada
  3. Penurunan jumlah meninggal kasus positif pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
  4. Penurunan jumlah meninggal kasus suspek pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
  5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
  6. Penurunan jumlah kasus suspek yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
  7. Persentase kumulatif kasus sembuh dari seluruh kasus positif
  8. Insiden Kumulatif kasus positif per 100.000 penduduk
  9. Kecepatan Laju Insidensi (perubahan insiden kumulatif) per 100.000 penduduk
  10. Mortality rate (angka kematian) kasus positif per 100.000 penduduk.

Lalu indikator surveilans adalah:

  1. Jumlah pemeriksaan sampel diagnosis mengikuti standar WHO (1 orang diperiksa per 1,000 penduduk per minggu) pada level provinsi
  2. Positivity rate rendah (target ≤5% sampel diagnosis positif dari seluruh kasus yang diperiksa) - merujuk pada angka provinsi.

Sementara itu indikator pelayanan kesehatan termasuk:

  1. Rata-rata angka keterpakaian TT Isolasi (% BOR TT Isolasi) dalam 1 minggu terakhir pada RS Rujukan Covid-19 cukup untuk menampung pasien COVID-19 di wilayah tersebut.
  2. Rata-rata angka keterpakaian TT Intensif (% BOR TT Intensif) dalam 1 minggu terakhir pada RS Rujukan Covid-19 cukup untuk menampung pasien Covid-19 di wilayah tersebut. 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi