Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Tagihan Listrik via Online untuk Cegah Denda atau Pemutusan

Baca di App
Lihat Foto
Pixaby
Ilustrasi
Penulis: Farid Assifa
|
Editor: Farid Assifa

KOMPAS.com - Cara cek tagihan listrik PLN secara online perlu Anda ketahui untuk mencegah denda atau pemutusan sambungan.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, seorang pelanggan PLN mengeluhkan dirinya diancam denda oleh petugas karena telat membayar tagihan listrik. Selain itu, ia juga diancam pemutusan sambungan listrik.

Keluhan itu disampaikan oleh seorang aktor Lukman Sardi dalam akun Twitter-nya yang kemudian diunggah ulang oleh akun Instagram @lambe_turah hingga viral.

Berikut isi unggahan tersebut:

“Sebagai konsumen saya nggak pernah nunggak listrik,paling banter telat bayar 2/3 hari, ini kenapa dari bulan kemaren orang2 @pln_123 selalu dating ke rumah, dan puncaknya hari ini dengan bawa surat kalau masih seperti itu akan diputus? Atas dasar apa ya?” tulis akun @lukmansardi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Lukman Sardi Protes Rumahnya Didatangi Petugas PLN dan Listrik Diancam Putus

Lukman, dalam unggahan itu, juga mengatakan bahwa tidak semua orang mampu membayar tagihan listrik pada tanggal 20. Apalagi ada pelanggan yang mendapat gaji setiap tanggal 25.

Sementara itu, Manajer PLN UP3 Kebun Jeruk Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Subagian merespons keluhan tersebut. Ia mengatakan bahwa tagihan listrik pascabayar untuk Lukman Sardi merupakan tagihan bulan Juli untuk penggunaan Juni.

Menurut Subagio, petugas yang datang ke rumah Lukman Sardi beritikad baik untuk memberikan surat tagihan listrik. Sebab, karena jenis listriknya pascabayar, maka tagihannya dibayarkan pada tanggal 1 hingga 20 bulan berikutnya.

Baca juga: Begini Respons PLN Usai Protes Lukman Sardi

Cara cek tagihan listrik via online

Untuk mencegah kejadian serupa, ada baiknya pelanggan pascabayar selalu mengecek tagihan listrik pada tanggal 1 sampai 20 setiap bulan.

Cara cek tagihan listrik melalui website PLN

- Buka laman https://web.pln.co.id/pelanggan/informasi-tagihan-dan-token-listrik

- Ketik "Daftar Akun" di pojok kanan bawah apabila belum terdaftar Isi data diri antara lain nama pemohon, email aktif, ID pelanggan atau nomor meter, nomor ponsel, kata sandi, dan kode captcha

- Klik "Daftar" PLN akan mengirimkan kode verifikasi yang dikirim melalui email. Masukkan kode verifikasi

- Setelah terdaftar, pelanggan bisa memasukan alamat email dan password yang sudah dibuat saat pendaftaran

- Setelah masuk, sistem akan menampilkan informasi terkait tagihan dan riwayat pembelian listrik

- Cek tagihan PLN atau cek tagihan listrik PLN sudah termasuk dengan Pajak Penerangan Jalan.

Cara cek tagihan listrik PLN via aplikasi

- Unduh aplikasi PLN Mobile di smartphone Setelah instal, lakukan login

- Jika belum memilik akun, pilih "Daftar" lalu isi nama lengkap, ID Pelanggan atau nomor meter, lokasi, nomor ponsel, email aktif, dan password

- Setelah masuk ke dashboard, pilih tab "Informasi" yang berada di halaman depan

- Klik "Informasi Tagihan dan Token Listrik" Sistem lalu akan menampilkan tagihan listrik dan jumlah pamakaiannya serta riwayat tagihan.

Baca juga: Ini Penjelasan PLN soal Surat Ancaman Pemutusan Listrik Rumah Lukman Sardi

Selain itu, Anda juga bisa mengecek tagihan listrik pascabayar di sejumlah e-commerce. Mereka menyediakan fitur untuk mengecek dan membayar tagihan listrik.

Anda juga bisa mengeceknya melalui aplikasi mobile banking sejumlah bank di Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi