KOMPAS.com - Kabar gembira bagi para pekerja dengan gaji dibawah Rp.3,5 juta. Pemerintah akan melanjutkan kembali program BLT subsidi gaji tahun 2021.
Namun tidak semua pekerja yang sebelumnya mendapatkan BLT subsidi gaji akan kembali menerima pencairan subsidi gaji tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan BLT subsidi gaji akan diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp.3,5 juta.
Berikut juga dengan kriteria lainnya bisa didasarkan dengan upah minimum.
Sementara pekerja di wilayah PPKM dengan UMK-nya di atas Rp.3,5 juta, maka UMK menjadi batas kriteria upah.
"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," jelas Ida mengutip Kompas.com, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Cair Lagi, Ini Kriteria Lengkap Penerimanya
Selain itu, terkait skema dan kriteria BLT subsidi gaji ini masih dalam proses pembahasan Kemnaker.
Seperti diketahui, tahun lalu target penerima BLT subsidi gaji mencapai 12,4 juta pekerja. Sedangkan unutk tahun ini belum dapat dipastikan berapa jumlah pekerja yang akan mendapatkan BLT subsidi gaji.
Berbeda dari tahun sebelumnya, kriteria penerima BLT subsidi gaji 2021 masih dalam pembahasan.
Namun beberapa kriteria sudah ditetapkan sebagai berikut:
Pekerja dengan maksimal gaji Rp.3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMK daerah yang masuk PPKM level 4 memiliki UMK di atas Rp.3,5 juta.
Pekerja yang mendapatkan subsidi gaji adalah pekerja di bidang industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, industri properti dan real estate.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Diminta Segera Cairkan BLT
Tempat bekerja termasuk dalam kawasan yang ditetapkan sebagai daerah PPKM level 4.
Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.
Ia juga menjelaskan Kemnaker sudah mengusulkan dana Rp.8 triliun yang diberikan bagi 8 juta pekerja dalam program BLT subsidi gaji 2021 ini.
Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk proses pencairan BLT subsidi gaji 2021.
"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi (BLT subsidi gaji 2021) membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," ucap Ida.
Baca juga: Kabar Baik, BLT Subsidi Gaji Bakal Ada Lagi Tahun Ini
BLT subsidi gaji 2021 diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.
"Satu kali pencairan (BLT subsidi gaji 2021), dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Ida.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.