Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Aturan Setelah PPKM Level 3-4 Selesai? Ini Penjelasannya

Baca di App
Lihat Foto
DOKUMENTASI POLRES KP
Satgas Covid-19 Kapanewon Sentolo mendatangi warga yang melangsungkan pernikahan di Pedukuhan Sidowayah, Sukoreno, Sentolo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Satgas memastikan tidak berlangsung resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat maupun PPKM Level 4.
|
Editor: Maya Citra Rosa

KOMPAS.com - Aturan Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan mengubah istilah PPKM darurat menjadi PPKM Level 3-4 diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo mengumumkan pemerintah akan melakukan relaksasi pembatasan secara bertahap mulai 26 Juli, jika trend kasus Covid-19 menurun.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi, saat menyampaikan keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.

Bagaimana aturan setelah PPKM darurat?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengutip Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan hasil dari evaluasi PPKM darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021 menunjukkan penurunan kasus harian Covid-19.

Baca juga: Apa Perbedaan PPKM Level 3 dan 4?

Namun, meskipun terjadi penurunan kasus harian, bukan berarti mobilitas masyarakat dapat langsung dilonggarkan seluruhnya.

Sehingga pemerintah tetap memutuskan memperpanjang kebijakan PPKM darurat hingga 25 Juli 2021.

Setelah PPKM Darurat, pemerintah akan memberikan relaksasi pembatasan secara bertahap untuk menghindari terjadinya kembali lonjakan kasus secara signifikan.

"Tidak ada juga di dunia ini yang ditutup dua minggu, lalu langsung dibuka, enggak ada. Kalau kita lihat pengalaman di India, Malaysia, dan di mana-mana, kalau dibuka langsung naik lagi eksponensial (kasus Covid-19). Kita enggak mau lagi itu terjadi, karena penularan varian delta ini 7 kali lebih dahsyat daripada varian alpha," jelas Luhut dalam acara B-Talk Kompas TV, Selasa (20/7/2021).

Ia mengatakan kebijakan perpanjangan PPKM darurat ini juga diambil setelah mendengarkan pendapat dan masukan dari berbagai pihak.

Evaluasi penurunan mobilitas

Setelah mengevaluasi adanya penurunan mobilitas masyarakat, namun tidak langsung kebijakan pengetatan dilonggarkan seluruhnya.

Baca juga: Wapres Nilai Perlu Upaya Tambahan dalam Penerapan PPKM di Jawa Barat

Pemantauan dari langsung maupun menggunakan teknologi Google Traffic, Facebook Mobility dan Light Night dari NASA terus dilakukan.

Ia menekankan, meski evaluasi menunjukkan ada penurunan mobilitas masyarakat, namun tidak serta-merta kebijakan pengetatan dilonggarkan sepenuhnya.

"Ada batas gerak maju yang bisa kita lakukan, tidak bisa semua langsung bablas begitu saja. Jadi kita betul-betul harus terukur dalam membuat keputusan, karena sekali saja pemerintah memutuskan, itu punya dampak multiplayer effect yang banyak," kata Luhut.

Berubah jadi PPKM Level 3-4

Istilah PPKM darurat tidak digunakan lagi oleh pemerintah dalam pembatasan di Jawa dan Bali.

Kini istilah itu diganti menjadi PPKM Level 3-4 yang tecantung dalam nomenklatur aturan terbaru.

Aturan itu juga menyebutkan daerah mana saja yang masuk cakupan kebijakan PPKM Level 3-4.

Baca juga: Ada PPKM, Begini Strategi CGV Bertahan Meski Bioskop Ditutup

Secara umum, ketentuan pembatasan pada PPKM Level 3-4 tidak berbeda dengan yang sebelumnya diatur melalui PPKM Darurat.

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa penetapan level wilayah yang dikenakan kebijakan PPKM Level 3 dan 4 berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi