Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Alasan Tolak Serahkan Fotokopi E-KTP untuk Vaksinasi Menurut Pakar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi e-KTP
|
Editor: Artika Rachmi Farmita

KOMPAS.com - Di tengah upaya percepatan pelaksanaan program vaksinasi, media sosial tengah ramai dengan informasi persyaratan fotokopi e-KTP untuk mendaftar. Warganet mengeluhkan pengalaman ditolak bahkan diminta pulang karena tidak menyertakan fotokopi e-KTP walau mereka membawa e-KTP yang asli.

Informasi ini memicu pertanyaan di antara warganet; mengapa persyaratan fotokopi e-KTP ini masih eksis di dunia birokrasi padahal kondisi sedang genting. Sebagian lain menyatakan persyaratan fotokopi e-KTP tidak diberlakukan lagi di wilayahnya.

"Kemaren ibu saya 63th, budhe 65th, pakde 72th dateng untuk vaksin, sudah screening, isi form, pas mau suntik disuruh pulang lagi gara2 gak bawa foto copy ktp, padahal bawa ktp asli, sudah minta tolong ngomong baik2 tetep ditolak suruh pulang karena sudah jam 5 sore," tulis akun Twitter @amirawulan.

Cuitan itu merupakan respon terhadap cuitan warganet lain yang menyayangkan kakunya birokrasi saat vaksinasi. Akun @SoeTjenMarching berkisah, asisten rumah tangga salah satu saudaranya ditolak petugas saat membawa KTP lama.

"Seharusnya bila ada yg datang untuk divaksin, jangan dipersukar dengan birokrasi. Keadaan sudah gawat. Bila surat identitas hilang, dulukan keselamatan warga. PRT kakak saya membawa KTP lama (KTP baru hilang) tp ditolak. Tak lama kmdn dia tertular Covid dari suaminya & meninggal," cuitnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahaya menyerahkan fotokopi e-KTP

Harus diakui, fotokopi KTP masih menjadi salah satu syarat mutlak yang wajib dipenuhi apabila kita akan berhadapan dengan birokrasi di Indonesia. Walau Indonesia sudah menggunakan KTP elektronik (e-KTP), warga masih juga diminta menyerahkan fotokopi e-KTP sebagai syarat pengurusan.

Tak terhitung berapa banyak urusan yang mengharuskan kita memfotokopi KTP. Mulai melamar pekerjaan, membuat dokumen penting, memperoleh bantuan sosial dari pemerintah, sampai vaksinasi.

Baca juga: Kemendagri Siapkan E-KTP Digital yang Bisa Disimpan di Ponsel

Pakar teknologi informasi, Ismail Fahmi, mengatakan bahwa persyaratan vaksin yang mengharuskan peserta menyerahkan fotokopi e-KTP itu justru berpotensi menimbulkan risiko tersendiri. Fotokopi identitas akan membahayakan keamanan identitas dari si penerima vaksin itu sendiri.

Pendiri Drone Emprit and Media Kernels Indonesia itu menyebutkan, setidaknya ada 3 bahaya yang mengintai apabila fotokopi e-KTP terus dilakukan:

1. Dipakai mendaftar vaksinasi orang lain

KTP elektronik alias e-KTP merupakan kartu identitas resmi bagi penduduk di suatu negara. Artinya, data dalam e-KTP menjadi penentu seseorang bisa memperoleh vaksinasi.

"Soal vaksin, bisa saja dia (orang tidak dikenal) nemu fotokopi KTP kita, kemudian dia pake lagi buat daftar vaksin orang lain misalnya," ujar Ismail dihubungi KompasTekno, Sabtu (24/7/2021).

Meski tak memegang e-KTP yang asli, hal ini bisa dilakukan karena kelonggaran pengawasan di lapangan. "Kan yang dibutuhin fotokopi KTP-nya aja, petugas gak ngecek lagi."

Apalagi, petugas vaksinasi di lapangan nyatanya hanya meminta dan mengumpulkan fotokopi eKTP tersebut tanpa mengeceknya kembali.

Padahal, menurut Ismail, petugas seharusnya cukup memastikan peserta sesuai dengan identitasnya, dengan cara melihat e-KTP asli yang dibawa oleh peserta vaksinasi.

Maka, persyaratan fotokopi e-KTP itu dinilainya tidak efektif. "Kadang-kadang petugasnya cuma ngumpulin, yang penting ada fotokopi KTP-nya, yang aslinya kan engga. Padahal yang semestinya cukup dari RT misalnya daftar, si petugas cukup lihat dari KTP aslinya, selesai sudah," tutur Ismail.

Baca juga: Foto KK dan E-KTP Banyak Beredar di Internet, Kemendagri Ingatkan Perlunya Perlindungan Data Pribadi

Perlu diketahui, memang tak semua sentra vaksinasi memberlakukan aturan fotokopi e-KTP. Misalnya di wilayah DKI Jakarta, warga hanya perlu mendaftarkan diri melalui aplikasi Jaki dan cukup datang tanpa harus membawa fotokopi e-KTP.

"Banyak yang sudah bagus (prosedurnya), seperti misalnya daftar vaksin di aplikasi Jaki, itukan gak butuh fotokopi KTP. Ada juga yang sudah modern, mereka gak minta fotokopi KTP, cukup nunjukin KTP aslinya untuk dicocokkan," katanya.

2. Disalahgunakan pinjol

E-KTP juga merupakan bukti fisik yang menandakan bahwa seseorang adalah bagian dari negara tersebut. Status ini menjadi rentan disalahgunakan untuk kepentingan lain, terutama tindak kejahatan yang berkaitan dengan ekonomi.

Ismail menyebutkan dampak negatif dari pengumpulan fotokopi eKTP adalah kemungkinan pemanfaatan identitas oleh oknum tertentu untuk melakukan pinjaman online (pinjol) atau mengakses data perbankan.

“Data kita seperti fotokopi KTP atau foto KTP kita itu bisa saja dikumpulkan untuk dimanfaatkan oleh orang lain. Apalagi sekarang banyak aplikasi-aplikasi yang berhubungan dengan keuangan yang membutuhkan data ini. Misalnya pinjol (pinjaman online) atau dipakai untuk akses bank," ujar dia.

Baca juga: Telanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Lakukan 5 Langkah Ini

3. Diselewengkan untuk kepentingan politik

Selain dari segi ekonomi, fotokopi e-KTP pun bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik. Seperti misalnya penggalangan dana atau dimanfaatkan untuk keperluan lainnya yang bersangkutan dengan hal itu. "Saya kira ini bisa dimanfaatkan untuk banyak hal lain lagi ya," kata Ismail.

Untuk itu, Ismail berharap agar masyarakat bersikap lebih tegas menyikapi permintaan fotokopi e-KTP seperti itu. Agar hal ini tidak terus-menerus terjadi, sebaiknya masayrakat berani menolak apabila dimintai fotokopi e-KTP.

Baca juga: Warganet Keluhkan Pendaftaran Vaksin Covid-19 Pakai Fotokopi e-KTP, Ini Penjelasan Kemenkes

Menurutnya, masyarakat harus sadar dan memahami bahaya apa saja yang akan terjadi jika e-KTP mereka disalahgunakan. Di era digital dan industri 4.0 sekarang, ada lebih banyak bahaya yang bermunculan dibandingkan dulu.

"Makanya kita harus mulai suarakan untuk stop fotokopi KTP. Untuk itu kita butuh sadarkan masyarakat tentang privasi data, yang paling gampang itu ya soal KTP ini," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Conney Stephanie, Retia Kartika Dewi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi