Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Saja yang Bakal Mendapat Subsidi Gaji Rp1 Juta?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Melimey
Ilustrasi rupiah
|
Editor: Muhamad Syahrial

KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Salah satu bantuan yang akan hadir kembali ialah Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan keputusan tersebut secara resmi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).

"Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp55,21 triliun berupa bantuan tunai yaitu BST, BLT desa, kemudian PKH, juga bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik diteruskan," ujar Jokowi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar satu juta usaha mikro, dan saya sudah memerintahkan kepada para menteri untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," imbuhnya.

Baca juga: Daftar Bansos Saat PPKM, Kapan Saja Penyalurannya?

Sementara itu, sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (21/7/2021), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, siapa saja yang akan mendapat bantuan tersebut.

Ida Fauziyah mengatakan, pekerja di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Ida mengungkapkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan. Artinya, pekerja akan menerima BSU sebesar Rp1 juta.

Kendati demikian, bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Harus Percepat Penyaluran Bansos

Pekerja yang berada dalam industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

"Data penerima bantuan akan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," ujar Ida.

Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong agar segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," pungkasnya.

Sumber: KOMPAS.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Kompas.com
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi