Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbaru, Ini Aturan Peribadatan Selama PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Foto dirilis Rabu (12/5/2021), memperlihatkan sejumlah umat Islam bersiap melaksanakan shalat Maghrib di Masjid Jami Al Maruf, Desa Lamahala Jaya, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Masjid tidak hanya sebagai pusat syiar Islam, tetapi juga sebagai pusat informasi bagai masyarakat Lamahala sejak dahulu.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

Aturan tersebut dikeluarkan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.

SE Menteri Agama (Menag) Nomor 20 Tahun 2021 itu mengatur penerapan protokol kesehatan 5M dan pembatasan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah. 

Baca juga: PPKM Diperpanjang atau Dilonggarkan? Ini Tren Kasus Corona dalam Sepekan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencegah penyebaran Covid-19

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, edaran ini berlaku pada masa PPKM Level 3 dan Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali, serta pada masa perpanjangan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali.

“Edaran ini terbit sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular,” ujar Menag Yaqut Cholil melalui keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Minggu (25/7/2021).

Pihaknya berharap dengan edaran tersebut dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan. 

Edaran ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah/Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala KUA Kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, Aparatur Sipil Negara (KUA) Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah, serta umat beragama di seluruh Indonesia.

Diharapkan, ini dapat menjadi panduan para pihak dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali serta PPKM Mikro.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 yang Berlaku hingga 25 Juli 2021

Tempat ibadah zona merah dan oranye

Berikut ketentuan dalam SE Menag Nomor 20 Tahun 2021:

1. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

2. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada zona oranye dan zona merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

3. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada zona hijau dan zona kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif, dengan menerapkan protokol kesehatan 5M secara lebih ketat, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Update Sebaran 135 Zona Merah Covid-19 di Jawa dan Sumatera

a. Pengelola tempat ibadah

Pengelola tempat ibadah diwajibkan untuk:

1. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M

2. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)

3. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir

4. Menyediakan cadangan masker medis

5. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan

6. Mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi

7. Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia ke jemaah

8. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah

9. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin

?10. Memastikan memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari masuk ke tempat ibadah dan apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

11. Memastikan kegiatan peribadatan/keagamaan hanya diikuti oleh jemaah paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat ibadah

12. Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama satu jam

13. Memastikan pelaksanaan khotbah/ ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

  • Khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (face shield) dengan baik dan benar
  • Khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan menyampaikan khotbah dengan durasi paling lama 15 menit
  • Khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Update Terbaru Daftar Zona Merah Covid-19 di Pulau Jawa dan Sumatera

b. Jemaah

Bagi para jemaah, wajib untuk:

1. Menggunakan masker dengan baik dan benar

2. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer

3. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter

4. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius)

5. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri

6. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya)

7. Menghindari kontak fisik atau bersalaman

8. Tidak baru kembali dari perjalanan di luar daerah

9. Bagi masyarakat berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

Adapun edaran tersebut dapat diakses masyarakat di sini.

Baca juga: Benarkah NaCl Bisa Bersihkan Virus dan Bakteri di Hidung?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi