Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Pengusaha Jusuf Hamka Terbelit Bank Syariah, Begini Respon MUI dan OJK

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Pendiri Warung Nasi Kuning untuk Kaum Dhuafa dan Fakir Miskin, Yusuf Hamka, ketika ditemui di kantornya, Rabu (23/5/2018).
|
Editor: Artika Rachmi Farmita

KOMPAS.com - Pengusaha Jusuf Hamka menceritakan kisahnya berurusan dengan bank syariah swasta dan diperas hingga Rp 20 miliar. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memintanya agar melaporkan peristiwa itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena berpotensi mencoreng citra bank syariah.

Jusuf Hamka merasa menjadi korban pemerasan usai terbelit jaminan bunga pinjaman dengan bank syariah swasta. Namun, ia tak menyebutkan nama bank syariah yang diduga melakukan pemerasan tersebut.

"Buktinya ada semua, jelas. Karena ini bukan katanya, saya korbannya langsung. Tapi, bank syariah swasta, bukan pemerintah punya. Namun demikian, namanya tidak bisa saya sebut," ucapnya dalam podcast Deddy Corbuzier.

Baca juga: Jusuf Hamka Memilih Bersedekah Setiap Hari Lewat Makanan untuk Duafa

Minta keringanan bunga karena pendapatan turun sejak pandemi

Bekas Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin itu menceritakan duduk perkaranya dalam podcast Deddy Corbuzier yang tayang pada Jumat (24/7/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah satu perusahaan miliknya di Bandung berutang kepada bank syariah tersebut senilai Rp 800 miliar. Pihak bank syariah swasta tersebut, kata diam, mematok bunga 11 persen.

Jusuf Hamka lantas meminta keringanan agar bunga tersebut bisa diturunkan lantaran kondisi pandemi. Namun bank syariah swasta itu menolak permintaan tersebut.

"Saya punya perusahaan di Bandung, itu punya utang Rp 800 miliar, bunganya 11 persen. Terus saya bilang, sejak 2020 dan PSBB, pendapatan kita menurun, boleh enggak bunganya diturunkan 8 persen. Mereka (jawab) enggak dan berkelit," kisahnya.

Pada Maret 2021, ia kembali berkomunikasi dengan pihak bank syariah swasta melalui aplikasi Zoom guna membahas mengenai kesepakatan utang serta bunganya.

"Akhirnya di bulan Maret itu, kita berbicara di Zoom Meeting. Saya sudah nyatakan kalau bapak-bapak ini kan sindikasi, tidak memberikan penurunan kepada saya, kemungkinan utangnya akan saya lunasi. Oke mereka bilang," ujarnya.

Baca juga: Ini Strategi BSI Tingkatkan Literasi Keuangan Bank Syariah

Utang terus berjalan padahal sudah dilunasi

Lalu pada 22 Maret 2021, ia mulai melunasi utang kepada bank syariah swasta tersebut. Namun ia merasa ada kejanggalan karena bunga pinjaman masih terus berjalan meski utang telah dilunasi.

Jusuf pun meminta agar pihak bank mengembalikan lagi dana pelunasan utangnya sebesar Rp 795 miliar.

Namun, pihak bank syariah tersebut hanya mengembalikan dana sebesar Rp 695 miliar. Sisanya sebesar Rp 107 miliar ditahan oleh pihak bank syariah tersebut dengan alasan sebagai jaminan bunga pinjaman.

Geram dengan alasan tersebut, Jusuf Hamka mengaku sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada pihak bank. Namun karena somasi tersebut tak digubris, ia memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian.

 

MUI: citra bank syariah tercoreng

Menanggapi pernyataan Jusuf Hamka yang viral tersebut, MUI meminta pernyataan Jusuf Hamka soal bank syariah itu tidak boleh dibiarkan. Pernyataan Jusuf Hamka tersebut akan mencoreng nama baik seluruh bank syariah.

Tak hanya itu, kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah bisa jatuh. 

"Semua perbankan syariah di tanah air tercoreng dan kena getahnya, hal ini tentu jelas tidak baik karena akan membuat citra dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah akan rusak dan jatuh," kata Wakil Ketua MUI Anwar Abbas saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: Bank Syariah Disebut Kejam, MUI: Coreng Nama Baik dan Bikin Kepercayaan Jatuh

Anwar mengimbau Jusuf untuk segera menyelesaikan perkara itu dengan pihak berwenang. Menurutnya, sebaiknya segera diselesiakan dengan OJK jika memang dia mengalami masalah saat membayar pinjaman di bank syariah.

Bagaimana pun, OJK adalah regulator industri keuangan, yang tugasnya mengawasi hingga melindungi nasabah industri keuangan.

"OJK juga tentu tidak boleh berdiam diri dan mendiamkannya agar masalah ini diselesaikan dengan tegas dan tuntas agar nama baik dunia perbankan syariah di tanah air tidak tercoreng," ujar Anwar.

 

OJK akan panggil Jusuf Hamka

OJK sendiri berencana memanggil Jusuf Hamka untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pemanggilan Jusuf Hamka akan dilakukan sehingga permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.

Wimboh meminta nasabah yang memiliki permasalahan dengan perbankan, seperti yang dialami Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.

"Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah," ujar Wimboh.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Fika Nurul Ulya, Ade Miranti Karunia | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Yoga Sukmana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi