Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Usaha yang Diperbolehkan Buka

Baca di App
Lihat Foto
YouTube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 pada Minggu (25/7/2021).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

PPKM Level 4 yang sebelumnya disebut PPKM Darurat telah diberlakukan sejak 3 Juli 2021.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 agustsu 2021," kata Jokowi dalam pidatonya di Istana Merdeka, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


 

Sektor usaha yang diperbolehkan buka

Meski demikian, ada sejumlah penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap.

Jokowi menyebutkan, pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok kini diizinkan buka seperti biasanya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, pasal tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00," jelasnya.

Warung makan buka hingga 20.00

Selanjutnya, untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka juga diiznkan buka.

Hanya saja, jam operasional maksimal sampai pukul 20.00 dan waktu makan setiap pengunjung maksimal 20 menit.

Aturan teknis terkait pengoperasian sektor-sektor tersebut nantinya ditetapkan oleh peraturan daerah.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Warung Makan hingga Pedagang Kaki Lima Boleh Buka Terbatas

 

Tren kasus selama PPKM

Selain itu, Jokowi juga mengklaim adanya perbaikan tren kasus Covid-19 selama masa PPKM Level 4.

Disebutkan laju penambahan kasus, bad occupancy rate (BOR), dan positivity rate di Indonesia mulai menunjukkan penurunan di beberapa provinsi di Jawa.

"Namun kita harus tetap hati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini, tetap harus waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular," ujarnya.

"Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat. Pada saat yang sama pemenuhan kebutuhan sehari-hari juga harus diprioritaskan," jelas Jokowi.

Baca juga: PPKM Diperpanjang atau Dilonggarkan? Ini Kasus Corona dalam Seminggu

Instruksi untuk menteri

Tak hanya itu, Jokowi juga meminta para menteri terkait untuk meningkatkan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dan pelaku usaha mikro kecil.

Bagi daerah dengan kasus kematian tinggi, Jokowi memerintahkan untuk meningkatkan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat, dan ketersediaan oksigen.

"Kita harus selalu waspada, ada kemungkinan dunia akan menghadapai varian lain yang lebih menular," jelas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi