KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
PPKM level 4 yang sebelumnya disebut PPKM Darurat telah diberlakukan sejak 3 Juli 2021.
“Mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus,” ujar Jokowi dalam pengumumannya sore ini Minggu (25/7/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Usaha yang Diperbolehkan Buka
Penyesuaian PPKM level 4
Meski PPKM level 4 dilanjutkan, terdapat sejumlah penyesuaian aturan yang disampaikan Jokowi di masa PPKM Darurat yang diperpanjang ini.
“Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan ekstra hati-hati,” jelas Jokowi.
Lebih lanjut Presiden mengatakan sejumlah penyesuaian di masa PPKM Darurat yang diperpanjang ini yakni sebagai berikut:
- Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat
- Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, atau outlet voucher, pangkas rambut, laundri, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknis diatur pemda
- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajan dan sejeneisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan 20 menit.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Berikan Bantuan untuk Masyarakat dan Usaha Mikro Kecil
Bansos
Dalam pidatonya Jokowi juga mengatakan untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi covid-19, pemerintah akan meningkatkan bantuan sosial masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil.
Adapun penjelasan terperinci terkait hal tersebut ia menyampaikan akan dijelaskan oleh Menteri terkait terkait.
Pihaknya juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada terhadap kemungkinan adanya varian-varian lain yang lebih menular.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Waktu Pengunjung di Warung Makan Maksimal 20 Menit
Instruksi kepada menteri
Selain mengumumkan perpanjangan PPKM level 4, pihaknya juga mengistruksikan untuk meningkatan testing, tracing dan respon treatmen guna menekan laju penularan.
Selain itu ia juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga jarak dan mengenakan masker.
Pihaknya juga meminta menteri terkait untuk melakukan langkah maksimal seperti:
- Membagikan vitamin dan suplemen,
- Memberikan dukungan obat-obatan serta konsultasi dokter terhadap pasien yang melakukan isolasi mandiri
- Memberikan dukungan pengobatan di rumah sakit.
Jokowi juga memerintahkan agar angka kematian ditekan semaksimal mungkin dengan peningkatan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat dan ketersediaan oksigen yang ditingkatkan di daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.