Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Simak Perbedaan Daerah Level 3 dan 4

Baca di App
Lihat Foto
YouTube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat mengumumkan dilanjutkannya PPKM Darurat hingga 2 Agustus 2021.
|
Editor: Muhamad Syahrial

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021), resmi diperpanjang mulai 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.

Kebijakan itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu (25/7/2021).

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Minggu (25/7/2021), Jokowi mengatakan, keputusan untuk memperpanjang masa PPKM telah didasari berbagai pertimbangan.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujar Jokowi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 berlaku, pembatasan dilakukan kepada banyak sektor. Jokowi mengklaim, penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 berhasil membantu proses penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Baca juga: Daftar Usaha yang Boleh Buka Terbatas Selama PPKM hingga 2 Agustus

"Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19," ujar Jokowi.

"Laju penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa," imbuhnya.

Walaupun telah terjadi penurunan, Jokowi mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada, apalagi dengan kemunculan Covid-19 varian Delta yang menyebar lebih cepat dari varian lainnya.

"Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular," ucap Jokowi.

Seperti yang diketahui, setelah PPKM Darurat, pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 mulai dari 21 Juli 2021 sampai 25 Juli 2021.

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Usaha yang Diperbolehkan Buka

Aturan tersebut berlaku di Kabupaten atau Kota di Pulau Jawa dan Bali yang memiliki nilai asesmen level 3 dan level 4.

Selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 berlangsung, kasus Covid-19 di Indonesia justru memperlihatkan kenaikan tajam. Kasus malah terlihat turun seiring pemerintah mengurangi jumlah testing.

Apa perbedaan daerah level 3 dan level 4?

Wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.

Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.

Baca juga: PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang atau Tidak?

Sedangkan daerah level 4 berarti kasus Covid-19 mencapai 150/100.000 penduduk per minggu.

Perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Sumber: KOMPAS.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Kompas.com
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi