Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku hingga 2 Agustus, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA
Pengendara melintas di samping jembatan Flyover Palur yang ditutup di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (14/7/2021). Polres Karanganyar menutup total jalan layang atau flyover yang menghubungkan Kota Solo dengan Kabupaten Karanganyar tersebut untuk mengurangi mobilitas warga selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai hari ini, Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus 2021.

Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi, melalui siaran pres virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Ada beberapa aturan yang disesuaikan untuk perpanjangan PPKM level 4 kali ini.

"Kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ujar Jokowi.

Aturan lengkap PPKM Level 4

Aturan mengenai penerapan PPKM level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut aturan lengkap PPKM level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021:

1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara daring

2. Sektor nonesensial 100 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH)

3. Sektor esensial, meliputi:

4. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat.

5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Pedagang diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

6. Restoran, rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka.

Warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan bisa beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung dibatasi 20 menit.

Sementara restoran, rumah makan atau kafe di lokasi tertutup atau di dalam pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan menerima pengunjung yang makan di tempat. Hanya boleh delivery/take away.

7. Pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan ditutup sementara.

Ada pengecualian bagi pegawai toko yang melayani penjualan online, maksimal 3 orang di tiap gerai.

8. Kegiatan konstruksi untuk indrastruktur publik beroperasi 100 persen

9. Tempat ibadah tidak mengadakan peribadatan berjemaah dan mengoptimalkan ibadah di rumah

10. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya) ditutup sementara. Begitu juga kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian.

11. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.

12. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4

13. Perjalanan domestik dan transportasi jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19. 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Virus Corona Varian Delta Plus

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi