Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Daerah yang Kembali Menerapkan PPKM Level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/AGIE PERMADI
Pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Cikapundung Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, melakukan aksi pasang bendera putih di kios mereka, menyusul pemberlakuan PPKM Darurat, Senin (19/7/2021). Bendera putih yang dikibarkan 104 pedagang itu merupakan tanda mereka tak lagi sanggup menghadapi Covid-19 yang telah menghancurkan perekonomian.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyampaikan ada beberapa daerah akan menerapkan PPKM level 4.

"Untuk di luar Jawa, kita ketahui di beberapa provinsi di luar Jawa itu sudah dilakukan asesmen. Itu untuk level 4 diberlakukan pada 45 kabupaten/kota di 21 provinsi di luar Jawa," kata Airlangga, pada konverensi pers virtual melalui YouTube Menko Marves, Minggu (25/7/2021).

Adapun PPKM level 3 ada di 276 kabupaten/kota di 21 provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara di PPKM level 2 akan diterapkan di 65 kabupaten/kota di 17 provinsi di luar Jawa-Bali.

Baca juga: Apa Beda PPKM Darurat dengan PPKM Level 4? Ini Kata Satgas

Daerah Jawa-Bali

Daerah yang masuk dalam kriteria level 3 dan 4 di wilayah pulau Jawa dan Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021.

Berikut daftar daerah di Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021:

1. Banten

Daerah di Provinsi Banten dengan kriteria level 3, yakni Serang, Lebak, dan Pandeglang.

Daerah di Provinsi Banten yang masuk level 4, meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kota Serang, dan Tangerang.

Baca juga: Viral Pengibaran Bendera Putih di Sejumlah Tempat sebagai Tanda Menyerah, Bagaimana Sejarahnya?

2. DKI Jakarta

Semua daerah di DKI Jakarta masuk level 4, yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

3. Jawa Barat

Daerah di Jawa Barat yang termasuk kriteria level 3, yaitu Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjut, Ciamis dan Tasikmalaya.

Sementara daerah level 4, meliputi Purwakarta, Karawang, Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya, Sumedang, Bogor, Bandung Barat dan Bandung.

Baca juga: Apakah PPKM Darurat Efektif untuk Mengatasi Pandemi? Ini Penjelasan Epidemiolog

4. Jawa Tengah

Daerah yang termasuk level 3, yakni Purbalingga, Pekalongan, Magelang, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Pemalang, dan Grobogan.

Sementara, daerah dengan kriteria level 4, meliputi Jepara, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, Banjarnegara dan Kota Pekalongan.

Baca juga: Viral, Video Bentrokan Pedagang Vs Aparat di Pasar Ngabul Jepara, Ini Faktanya

5. DI Yogyakarta

Daerah di DI Yogyakarta semuanya masuk level 4, meliputi Sleman, Kota Yogyakarta, Kulon Progo, Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul.

6. Jawa Timur

Daerah yang termasuk level 3 di Jawa Timur, meliputi Sampang, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Kediri, Sumenep, dan Probolinggo.

Sementara yang tergolong level 4, yakni Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Tuban, Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan dan Situbondo.

Baca juga: PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali, Berikut Rincian Daerah dan Kriterianya

7. Bali

Di Bali, daerah dengan level 3, yaitu Jembrana, Bangli, dan Karangasem.

Sementara, yang masuk dalam kriteria level 4, meliputi Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng dan Kota Denpasar.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19

Luar Jawa-Bali

Daerah yang masuk dalam kriteria level 4 di luar wilayah pulau Jawa dan Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021.

Berikut daftar daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021:

  1. Sumatera Utara yaitu Kota Medan
  2. Sumatera Barat yaitu Kota Padang
  3. Riau yaitu Kota Pekanbaru
  4. Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang
  5. Jambi yaitu Kota Jambi
  6. Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Musi Banyuasin dan Musi Rawas
  7. Kepulauan Bangka Belitung yaitu Bangka Barat, Belitung, Belitung Timur
  8. Bengkulu yaitu Kota Bengkulu
  9. Lampung yaitu Kota Bandar Lampung
  10. Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak
  11. Kalimantan Utara yaitu Bulungan, Nunukan dan Kota Tarakan
  12. Kalimantan Timur yaitu Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Penajam Paser Utara
  13. Kalimantan Selatan yaitu Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin
  14. Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram
  15. Nusa Tenggara Timur yaitu Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang
  16. Sulawesi Utara yaitu Kota Bitung, Minahasa dan Minahasa Utara
  17. Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Tana Toraja
  18. Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu dan Morowali Utara
  19. Maluku Utara yaitu Halmahera Barat
  20. Papua yaitu Kota Jayapura, Mimika dan Merauke
  21. Papua Barat yaitu Kota Sorong.

Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mencuci Pakaian Pasien Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi