Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Wajib STRP, Ini Syarat Terbaru Penumpang Kereta Api dari Jakarta

Baca di App
Lihat Foto
Dok.PT KAI Daop 7
Ilustrasi kereta api
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta melakukan penyesuaian syarat penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) mulai hari ini, Senin (26/7/2021).

Pelanggan KAJJ yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bekasi, Stasiun Karawang dan Stasiun Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa STRP (surat tanda registrasi pekerja) atau surat tugas, yang sebelumnya disyaratkan.

Meski begitu, seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan kartu vaksin atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Usaha yang Diperbolehkan Buka

Syarat hasil tes Covid-19

Selain itu, calon penumpang juga diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bagi pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa kepada Kompas.com, Senin (26/7/2021).

Sedangkan bagi calon penumpang berusia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

"Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," lanjut Eva.

Eva menegaskan, calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Baca juga: Terbaru, Ini Aturan Peribadatan Selama PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali

 

Layanan vaksinasi di stasiun

Sementara itu, disediakan layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasarsenen yang dibuka setiap hari pukul 08.00-12.00 WIB.

Persyaratan dan kriteria peserta vaksin sebagai berikut:

  • Berusia lebih dari 18 tahun
  • Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama
  • Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku
  • Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);
  • Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA
  • Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat
  • Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin covid-19.

PPKM Level 4

Sementara itu, seperti telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021. 

Meskipun kembali diperpanjang, Pemerintah mengeluarkan sejumlah pelonggaran yaitu beberapa sektor usaha diperbolehkan buka secara terbatas. 

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Makan di Warung Maksimal 20 Menit

Sebagai tambahan, informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, contact center 121 line (021)121, layanan pelanggan cs@kai.id dan sosial media @keretaapikita @kai121_.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi