Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap PPKM Level 4 untuk Wilayah Luar Jawa, Berlaku 26 Juli-2 Agustus 2021

Baca di App
Lihat Foto
Kemendagri
Tangkapan layar salinan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk wilayah Luar Jawa.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Neger (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Inmendagri tersebut berlaku mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Baca juga: Berlaku hingga 2 Agustus, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan lengkap PPKM Level 4 Covid-19 untuk wilayah Luar Jawa

1. Wilayah penerapan

Berikut wilayah Luar Jawa yang termasuk dalam kriteria PPKM Level 4:

Sumatera

Kota Medan, Kota Padang, Kota Pekanbaru, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kota Jambi, Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur, Kota Bengkulu, dan Kota Bandar Lampung.

Kalimantan

Kota Pontianak, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, Kota Tarakan, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Banjar Baru, dan Kota Banjarmasin.

Nusa Tenggara

Kota Mataram, Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur, dan Kota Kupang.

Sulawesi

Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Makassar, Kabupaten Tana Toraja, Kota Palu, dan Kabupaten Morowali Utara.

Maluku

Kabupaten Halmahera Barat.

Papua

Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Merauke, dan Kota Sorong.

2. Pembatasan kegiatan

PPKM Level 4 pada Kabupaten dan Kota tersebut dilaksanakan dengan menerapkan pembatasan kegiatan pada berbagai sektor. Berikut rinciannya:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PPKM Level 4, Istilah Baru Pengganti PPKM Darurat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi