Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Penumpang KA Jarak Jauh dan KA Lokal

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Dokumentasi Humas PT KAI Daop 9
PT KAI Daop 9 tetap mengoperasikan layanan kereta api jarak jauh dan dekat pada masa PPKM darurat
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. 

Sebelumnya PPKM Darurat yang diubah menjadi PPKM Level 4 diberlakukan sejak 3 Juli 2021 mengingat kasus Covid-19 di Indonesia mengalami lonjakan drastis. 

Terkait keputusan perpanjangan PPKM tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penyesuaian syarat penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh (KAJJ).

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Makan di Warung Maksimal 20 Menit

Syarat penumpang KA jarak jauh

Mulai hari Senin (26/7/2021), seluruh pengguna KAJJ di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes PCR maksimal dilakukan dalam kurun waktu 2x24 jam, sedangkan untuk rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Selain itu bagi penumpang KAJJ di Pulau Jawa, juga wajib untuk menunjukkan surat vaksinasi atau bukti telah mendapatkan suntikan vaksin minimal dosis pertama.

“Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama,” ujar VP Public Relations PT KAI Joni Martinus kepada Kompas.com, Senin (26/7/2021).

Joni menjelaskan, pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan moda transportasi ini, dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis, dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.

Bagi penumpang usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

Sementara pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: Tidak Wajib STRP, Ini Syarat Terbaru Penumpang Kereta Api dari Jakarta

KA Lokal

Joni menuturkan, perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan KA Lokal, lanjut Joni, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

“Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun,” papar dia.

Menurut Joni, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” jelas Joni.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 untuk Wilayah Luar Jawa, Berlaku 26 Juli-2 Agustus 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi