KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 diumukan Presiden Joko Widodo, Minggu (25/7/2021).
Terkait hal itu, terdapat perubahan aturan perjalanan untuk membatasi mobilitas masyarakat sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Penumpang KA Jarak Jauh dan KA Lokal
Aturan perjalanan dalam negeri
Aturan PPKM Level 4 dijelaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.
Berikut ini adalah aturan perjalanan untuk daerah Level 4 selama 26 Juli-2 Agustus 2021:
1. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvenional dan online, juga kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasimonil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
3. Aturan kartu vaksin dan tes Covid-19 tersebut hanya berlaku bagi kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa-Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.
Ada pun wilayah aglomerasi yang dimaksud terdiri dari: Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, DIY, Surabaya Raya, dan Malang Raya.
4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 untuk Wilayah Luar Jawa, Berlaku 26 Juli-2 Agustus 2021
PPKM Level 3
Sementara itu, untuk wilayah yang termasuk dalam Level 3, diterapkan aturan yang sedikit berbeda.
Mengacu Imendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, berikut ini adalah aturan selengkapnya:
1. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masa, taksi konvensional dan online, juga kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Pelaku perjalanan domestik yang menggunaka mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
3. Ketentuan kartu vaksin dan hasil tes tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.
4. Sama halnya dengan aturan di wilayah dengan status PPKM Level 4, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Baca juga: Daftar Daerah yang Kembali Menerapkan PPKM Level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021
Daerah PPKM Level 3 dan Level 4
Dan berikut ini adalah wilayah di Jawa Bali yang termasuk dalam Level 3 dan Level 4 berdasarkan Imendagri Nomor 26 Tahun 2021:
- Level 3:
Banten
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak
- Kabupaten Pandeglang
Jawa Barat
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Tasikmalaya
Jawa Tengah
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Grobogan
Jawa Timur
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Level 4
Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Cilegon
DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
Jawa Barat
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
Jawa Tengah
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Banjarnegara
- Kota Pekalongan
DIY
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulon Progo
- Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
_ Kota Batu
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bondowioso
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Bangkalan
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Situbondo
Bali
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar.
Baca juga: Daftar 95 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.