Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diizinkan di PPKM Level 1-3, Ini Aturan Resepsi Pernikahan dan Hajatan

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/ANDREY NASTASENKO
Ilustrasi menikah di hotel menggunakan long table.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhirnya diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 agustsu 2021," kata Jokowi dalam pidatonya di Istana Merdeka, Minggu (25/7/2021).

Meski demikian, ada sejumlah penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap.

Salah satunya adalah diizinkannya resepsi pernikahan dan hajatan di daerah yang menerapkan PPKM Level 1-3.

Bagaimana aturannya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Deretan Bantuan yang Cair pada Perpanjangan PPKM Level 4

Aturan pernikahan dan hajatan

Dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021, disebutkan bahwa daerah dengan kriteria level 3 boleh menggelar resepsi pernikahan dan hajatan dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Selain itu, resepsi pernikahan dan hajatan juga tidak diperkenankan menyajikan makanan di tempat.

Untuk daerah dengan level assesmen 1 dan 2, resepsi pernikahan dan hajatan juga diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk wilayah yang berada di zona hijau.

Sementara wilayah yang berada di luar zona hijau hanya diizinkan maksimal 25 persen dari kapasitas.

Sama dengan daerah level 3, keduanya dilarang menyajikan di tempat dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk daerah dengan zona assesmen level 4, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan masih tetap dilarang.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Aturan Perjalanan di Dalam Negeri

Penurunan BOR

Sebelumnya, Jokowi menyebut laju penambahan kasus, bad occupancy rate (BOR), dan positivity rate di Indonesia mulai menunjukkan penurunan di beberapa provinsi selama PPKM Level 4.

Meski demikian, ia mengajak masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada karena adanya bayang-bayang varian Delta.

"Kita harus tetap hati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini, tetap harus waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular," ujar dia.

"Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat. Pada saat yang sama pemenuhan kebutuhan sehari-hari juga harus diprioritaskan," sambung Jokowi.

Jokowi juga meminta para menteri terkait untuk meningkatkan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dan pelaku usaha mikro kecil.

Bagi daerah dengan kasus kematian tinggi, Jokowi memerintahkan untuk meningkatkan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat, dan ketersediaan oksigen.

"Kita harus selalu waspada, ada kemungkinan dunia akan menghadapai varian lain yang lebih menular," jelas dia.

Hingga Senin (26/7/2021), Indonesia telah melaporkan 3.194.733 kasus Covid-19 dengan 1.487 kematian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi