Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Bansos yang Akan Disalurkan Selama Perpanjangan PPKM

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj
Warga menunjukan buku tabungan dan kartu debit usai mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST) di SMAN 111, Jakarta, Selasa (19/1/2021). Pemprov DKI Jakarta menyalurkan BST sebesar Rp300 ribu per KK kepada 1.055.216 KK mulai Januari hingga April 2021. cekbansos.kemensos.go.id
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Hal itu diumumkan oleh Jokowi pada Minggu (25/7/2021) malam, dari Istana Merdeka, Jakarta.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4, dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi, dikutip dari laman Setkab, Minggu (25/7/2021).

Jokowi mengatakan, perpanjangan masa berlaku PPKM Level 4 itu juga akan diikuti dengan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat, yang dilakukan secara bertahap, dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.

Pada kesempatan yang sama, Jokowi juga menyatakan pemerintah akan terus mengoptimalkan program perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat COVID-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil," kata Jokowi.

Baca juga: Pemerintah Beri Bansos untuk Kepala Keluarga yang Positif Covid-19

Bantuan untuk masyarakat terdampak

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyebutkan, ada  sejumlah program perlindungan sosial yang diberikan kepada masyarakat selama PPKM Level 4.

Berikut daftar 8 bantuan yang akan diberikan:

1. Kartu Sembako

Menurut Airlangga, pemerintah menambah manfaat Kartu Sembako sebesar Rp 200.000 selama dua bulan untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pemerintah juga memberikan Kartu Sembako PPKM kepada 5,9 juta KPM baru yang merupakan usulan daerah.

Masing-masing KPM penerima Kartu Sembako PPKM akan memperoleh bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan selama enam bulan.

2. Bantuan sosial tunai

Bantuan berikutnya adalah bantuan sosial tunai, yang penyalurannya diperpanjang untuk dua bulan, yakni Mei-Juni.

Bantuan ini disalurkan pada bulan Juli dengan anggaran Rp 6,14 triliun untuk 10 juta KPM. 

3. Subsidi kuota internet

Pemerintah juga melanjutkan Subsidi Kuota Internet hingga akhir tahun 2021.

Subsidi tersebut akan diberikan kepada 38,1 juta pelajar dan tenaga pendidik dengan total alokasi anggaran sebesar Rp 5,54 triliun.

4. Diskon listrik

Diskon tarif listrik juga diberikan kepada pelanggan PLN.

“Kemudian, (pemerintah) melanjutkan Diskon Listrik selama tiga bulan (Oktober-Desember), besarnya Rp1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan. Kemudian melanjutkan Bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen selama tiga bulan (Oktober-Desember), itu untuk 1,4 juta pelanggan, besarnya Rp420 miliar,” kata Airlangga.

5. Bantuan subsidi upah dan Kartu Prakerja

Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Prakerja serta pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja/Buruh (BSU).

Bantuan Subsidi Upah ini besarnya Rp 8,8 triliun dan sisanya Rp 1,2 triliun akan diberikan kepada Kartu Prakerja.

"Bantuan Subsidi Upah ini diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan ini untuk (PPKM) Level 3 dan Level 4, untuk diberikan bantuan ini dua kali Rp 600.000,” jelas Airlangga.

6. Bantuan Beras

Pemerintah juga akan memberikan bantuan beras masing-masing sebanyak 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM.

Menurut Airlangga, penyaluran bantuan beras akan dibagi dua tahap. Tahap pertama disalurkan kepada 20 juta KPM dan tahap kedua kepada 8,8 juta KPM.

7. BLT UMKM

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga akan mendapatkan bantuan.

Bantuan pertama berupa penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang akan diberikan kepada 3 juta orang penerima baru, yang masing-masing akan mendapatkan Rp 1,2 juta.

Bantuan kedua, berupa pemberian Bantuan untuk Warung atau Pedagang Kaki Lima (PKL) sebanyak satu juta penerima yang masing-masing mendapatkan Rp 1,2 juta.

“Pemerintah juga memberikan bantuan untuk warung dan PKL dengan skema sama dengan BPUM, yaitu untuk satu juta penerima dengan bantuan Rp 1,2 juta dan ini akan dibagi-bagikan melalui TNI dan Polri sehingga ini diharapkan bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai, terutama di wilayah-wilayah yang di Level 4,” kata Airlangga.

8. Bantuan untuk pengusaha

Tak hanya untuk masyarakat yang berstatus tidak mampu, pemerintah juga akan memberikan bantuan untuk dunia usaha selama PPKM Level 4.

Menurut Airlangga, bantuan pertama berupa pemberian insentif fiskal, yaitu pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal.

PPN atas sewa toko di pusat perbelanjaan akan Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk masa pajak Juni sampai dengan Agustus 2021.

“Kemudian akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, horeka (makanan dan minuman), pariwisata, yang ini sedang dalam finalisasi,” kata Airlangga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi