KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali yang semula berakhir pada Minggu (25/7/2021) menjadi 2 Agustus 2021.
Dalam masa perpanjangan PPKM tersebut terdapat beberapa penyesuaian aturan. Salah satunya yaitu diperbolehkannya sejumlah usaha masyarakat untuk kembali dibuka secara terbatas.
Seperti yang ramai dibahas adalah soal kebijakan makan di tempat yang sebelumnya dilarang, kini diperbolehkan, tetapi terbatas waktunya selama 20 menit.
Baca juga: [POPULER TREN] Makan di Warung Selama PPKM Level 4 Maksimal 20 menit
Respons warganet
Masyarakat merespons kebijakan perpanjangan PPKM Level 4 dengan beragam reaksi.
Mulai dari yang positif karena menilai kebijakan tersebut dapat kembali memutar roda ekonomi masyarakat.
Namun, tak sedikit yang mengkritik soal durasi makan di tempat yang dinilai terlalu singkat, yaitu hanya 20 menit.
Beberapa orang lainnya berpendapat, waktu 20 menit sudah cukup untuk makan di tempat dan menjadi penyesuaian yang patut disyukuri.
Penjelasan Mendagri dan Satgas Covid-19
Mengenai kebijakan makan di tempat yang hanya 20 menit, Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian menyebut aturan ini dibuat untuk meminimalisasi risiko terjadinya penularan virus.
Sebab, salah satu media penularan virus corona penyebab Covid-19 adalah melalui droplet, seperti saat makan, ngobrol, dan tertawa.
"Upayakan tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet, aerosol bertebaran, seperti mengobrol keras, tertawa keras," kata Tito dalam konferensi pers yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Makan di Tempat Hanya 20 Menit, Pengusaha Warteg: Itu Cukup Membantu Kami...
Pihaknya kembali menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan durasi makan tersebut sudah melalui sejumlah pertimbangan.
"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," ujar dia.
Tito berharap, 20 menit waktu yang diberikan ini dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat untuk melakukan kegiatan makan di tempat.
"Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," sebut Tito.
Baca juga: Aturan Makan 20 Menit, Mendagri: Upayakan Tak Mengobrol...
Senada dengan Mendagri, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga menjelaskan alasan pemberlakuan waktu makan di tempat selama PPKM Level 4 selama 20 menit.
Menurut Wiku, pembatasan durasi makan di tempat selama 20 menit bertujuan menekan potensi penyebaran virus yang meningkatkan risiko penularan dan infeksi virus corona.
"Pada prinsipnya ialah demi meminimalisasi penularan," kata Wiku saat dihubungi, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Mendagri Minta Satpol PP dan TNI-Polri Awasi Aturan Makan 20 Menit
Pihaknya juga mengatakan, pertimbangan lainnya yaitu dibolehkannya makan di tempat dengan durasi terbatas ini untuk memberi kesempatan pedagang makanan agar mereka dapat melayani pelanggan.
"Hal tersebut juga mempertimbangkan agar operasional usaha makanan bisa mendapat keuntungan di tengah pembatasan kapasitas yang ada," jelas Wiku.