Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Beda Daerah Level 4 dan Zona Merah?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Petugas memeriksa kartu vaksinasi pengunjung yang akan memasuki Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pasar Tanah Abang kembali dibuka mulai Senin (26/7), mengikuti penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang telah ditetapkan pemerintah dengan syarat seluruh pedagang, pegawai toko, dan pengunjung yang akan masuk sudah divaksin Covid-19 dan dibuktikan dengan menunjukkan kartu vaksinasi.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), setiap daerah dibedakan berdasarkan situasi pandemi Covid-19 level 4 dan zona merah.

Daerah level 4 dan zona merah memiliki kriteria dan indikator yang berbeda.

Penggunaan istilah untuk menggambarkan situasi pandemi berdasarkan level berawal dari Instruksi Meteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 dan 23 Tahun 2021.

"Di situlah bedanya antara Inmendagri Nomor 22 dan 23. Lengkap di situ keterangannya," kata Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/7/2021) malam.

Baca juga: [POPULER TREN] Makan di Warung Selama PPKM Level 4 Maksimal 20 menit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa perbedaan daerah level 4 dan zona merah?

Daerah level 4

Dikutip dari sumber Kementerian Kesehatan (Kemenkes), asesmen level situasi pandemi adalah indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.

Indikator ini dirangkum dari pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Pemberlakuan PPKM Level 4 dan Level 3 ini dikaji berdasarkan 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus dan respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan indikator ketiga adalah kondisi sosio-ekonomi masyarakat," ujar Alex.

Panduan tersebut kemudian diimplementasikan dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 4805 Tahun 2021

"Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 100 per 100.000 penduduk per minggu," kata dia.

Adapun rincian kriteria daerah yang ditetapkan sebagai level 4, meliputi:

Pemerintah daerah setempat melakukan asesmen level situasi pandemi Covid-19 di wilayanya masing-masing berdasarkan kriteria.

Kriteria inilah yang kemudian menjadi ukuran pemerintah untuk menetapkan penerapan PPKM level 4 darurat di suatu daerah.

Baca juga: Deretan Bantuan yang Cair pada Perpanjangan PPKM Level 4

Zona merah

Zona merah memiliki perhitungan dan indikator yang berbeda dengan perhitungan asesmen level situasi pandemi.

"Pada prinsipnya berbeda karena indikator perhitungan dan cakupan implementasinya berbeda," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, kepada Kompas.com saat dihubungi secara terpisah, Senin (26/7/2021).

Berdasarkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, pembagian zona merah, oranye, kuning dan hijau digunakan untuk penerapan PPKM mikro.

Indikatornya dihitung berdasarkan angka kasus di tingkat rukun tetangga (RT).

Kriteria daerah zona merah, yaitu jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 selama seminggu terakhir.

Sementara, peta zonasi risiko yang ada di laman covid19.go.id, dihitung menggunakan skoring dan pembobotan per kabupaten/kota.

Adapun indikator yang digunakan adalah indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Pandemi Covid-19. Arti Zona Merah, Oranye, Kuning, dan Hijau

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi