Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri PPKM Level 1-4

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi virus corona yang merebak di Indonesia.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah mengambil kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakarat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus corona.

Terbaru, kebijakan PPKM yang berlaku di Indonesia disesuaikan berdasarkan level masing-masing wilayah, termasuk syarat perjalanan orang.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Regulasi disesuaikan dengan PPKM Level 1-4, yang telah berlaku sejak 26 Juli 2021.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, seperti dikutip dari Setkab.go.id, Selasa (27/6/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Ganip, penerbitan SE Nomor 16 Tahun 2021 dilatar belakangi oleh angka positif harian kasus yang saat ini masih belum menunjukkan penurunan secara signifikan dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah.

Dengan diberlakukannya SE ini, maka SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.

Begitu juga SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 25 Juli 2021.

Untuk diketahui, pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021, yang terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1, 2, 3, dan 4.

Baca juga: 8 Bansos yang Akan Disalurkan Selama Perpanjangan PPKM

Aturan perjalanan PPKM level 1-4

Perjalanan orang dalam negeri antarkota/jarak jauhharus memenuhi syarat-syarat berikut:

Syarat perjalanan orang dalam negeri di wilayah PPKM Level 4 dan 3, yaitu:

a. Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

b. Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Syarat perjalanan orang dalam negeri di wilayah PPKM Level 2 dan 1, yaitu:

a. Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

b. Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca juga: Cara dan Syarat Pengajuan STRP untuk Keluar Masuk Jakarta saat PPKM Darurat

Kendaraan pribadi atau umum

Dalam SE tersebut diatur untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Kendati demikian, pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya

Menurut SE tersebut, ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Untuk sementara, pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi