Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan dan Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Level 1 dan 2

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IDON
Anggota Polresta Pekanbaru melakukan penyekatan dalam masa PPKM Level 4 di jalan lintas Riau-Sumbar, Jalan HR Soebrantas, salah satu akses keluar masuk Kota Pekanbaru, Riau, Senin (26/7/2021).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021.

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujar Jokowi melalui siaran pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

PPKM tak hanya berlaku bagi daerah dengan kriteria situasi pandemi level 3 dan 4 saja, tetapi juga bagi daerah level 1 dan 2.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Aturan Perjalanan di Dalam Negeri

Aturan PPKM level 1 dan 2

Aturan mengenai PPKM di daerah level 1 dan 2 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021.

Berikut aturan PPKM yang perlu diterapkan bagi daerah level 1 dan 2:

1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara daring

2. Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberbolehkan 75 persen dan 25 persen sisanya kerja dari rumah atau work from home (WFH)

3. Sektor esensial boleh beroperasi 100 persen.

Sektor esensial yang dimaksud meliputi kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.

4. Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat boleh beroperasi 100 persen.

Tempat yang dimaksud seperti pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.

Baca juga: Simak, Ini Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri PPKM Level 1-4

 

5. Kegiatan yang berkaitan dengan makan minum

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Begitu juga dengan warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.

Rumah makan dan kafe skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25 persen.

Disarankan untuk menerima pesanan makanan yang bisa dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Restoran/rumah makan, kafe skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Baca juga: 8 Bansos yang Akan Disalurkan Selama Perpanjangan PPKM

6. Kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dibatasi.

Jam operasionalnya hanya sampai pukul 17.00 waktu setempat dengan pembatasan kapasitas 75 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

7. Kegiatan konstruksi bisa beroperasi 100 persen

8. Tempat ibadah diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen

9. Tempat umum ditutup sementara

Kegiatan di area publik, taman, tempat wisata, dan sejenisnya tutup sementara.

Begitu juga dengan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan.

Adapun untuk kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring di tempat umum yang berpotensi menimbulkan keramaian juga ditutup untuk sementara.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Makan di Warung Maksimal 20 Menit

 

10. Olahraga atau pertandingan olahraga boleh dilaksanakan selama tidak melibatkan penonton atau supporter.

11. Resepsi pernikahan dan hajatan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan tidak boleh ada hidangan yang dimakan di tempat.

12. Transportasi umum, angkutan masal dan kendaraan sewa boleh beropersasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.

13. Pelaku perjalanan domesetik perlu menunjukkan kartu vaksinasi dan bukti hasil tes negatif Covid-19.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Penumpang KA Jarak Jauh dan KA Lokal

Daftar wilayah

Berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM level 2 pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021:

Aceh
Kabupaten Aceh Barat Daya
Kabupaten Aceh Besar
Kabupaten Aceh Selatan
Kabupaten Aceh Tamiang
Kabupaten Aceh Tenggara
Kabupaten Aceh Timur
Kabupaten Aceh Utara
Kabupaten Bener Meriah
Kabupaten Bireuen
Kabupaten Nagan Raya
Kabupaten Pidie Jaya
Kabupaten Simeulue

Sumatera Utara
Kabupaten Batu Bara
Kota Tanjung Balai
Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Kabupaten Labuhanbatu Utara
Kabupaten Langkat
Kabupaten Mandailing Natal
Kabupaten Nias Barat
Kabupaten Nias Selatan
Kabupaten Padang Lawas
Kabupaten Padang Lawas Utara

Sumatera Selatan
Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir

Bengkulu
Kabupaten Seluma

Kalimantan Barat
Kabupaten Kayong Utara

Kalimantan Selatan
Kabupaten Hulu Sungai Utara

Sulawesi Selatan
Kabupaten Bone
Kabupaten Bulukumba
Kabupaten Enrekang
Kabupaten Luwu
Kabupaten Pinrang
Kabupaten Sinjai
Kabupaten Wajo

Sulawesi Barat
Kabupaten Mamuju Tengah

Sulawesi Tengah
Kabupaten Buol dan Kabupaten Donggala

Sulawesi Tenggara
Kabupaten Buton dan Kabupaten Buton Selatan

Sulawesi Utara
Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan

Gorontalo
Kabupaten Boalemo

Maluku
Kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Seram Bagian Timur

Nusa Tenggara Barat
Kabupaten Lombok Timur

Nusa Tenggara Timur
Kabupaten Sabu Raijua

Papua
Kabupaten Deiyai
Kabupaten Intan Jaya
Kabupaten Kepulauan Yapen
Kabupaten Lanny Jaya
Kabupaten Mamberamo Raya
Kabupaten Mamberamo Tengah
Kabupaten Mappi
Kabupaten Nduga
Kabupaten Paniai
Kabupaten Pegunungan Bintang
Kabupaten Sarmi
Kabupaten Tolikara
Kabupaten Waropen
Kabupaten Yahukimo
Kabupaten Yalimo
Kabupaten Dogiyai
Kabupaten Puncak

Baca juga: Diizinkan di PPKM Level 1-3, Ini Aturan Resepsi Pernikahan dan Hajatan

Papua Barat
Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Pegunungan Arfak

Sementara, untuk daerah dengan kriteria level 1 tidak disebutkan dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi