Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemenkes soal Syarat Fotokopi KTP untuk Vaksinasi

Baca di App
Lihat Foto
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP elektronik.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kewajiban menyerahkan fotokopi KTP saat registrasi vaksinasi Covid-19 membuat sebagian calon penerima vaksin kesulitan. 

Beberapa di antaranya bahkan akhirnya gagal disuntik vaksin karena tidak membawa fotokopi KTP. 

Kejadian tersebut salah satunya diungkapkan oleh seorang pengguna Twitter dengan akun @amirawulanpada Kamis (22/7/2021).

Baca juga: 3 Alasan Tolak Serahkan Fotokopi E-KTP untuk Vaksinasi Menurut Pakar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kemaren ibu saya 63th, budhe 65th, pakde 72th dateng untuk vaksin, sudah screening, isi form, pas mau suntik disuruh pulang lagi gara2 gak bawa foto copy ktp, padahal bawa ktp asli, sudah minta tolong ngomong baik2 tetep ditolak suruh pulang karena sudah jam 5 sore," tulis @amirawulan.

"Yang bikin sedih banget, ini loh lansia udah antri dari jam 3, cuma perkara foto copy ktp aja gak bisa, padahal sudah bawa ktp asli. Jadi ya sampe sekarang belum vaksin :(" lanjut dia.

 Ia mengatakan, keluarganya saat itu sudah menjalani proses skrining dan dinyatakan bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

Akan tetapi, keluarganya batal disuntik vaksin lantaran tidak membawa fotokopi KTP, walaupun sudah menyampaikan kepada petugas bahwa saat itu mereka membawa KTP asli.

Baca juga: Kemenkes Sebut Warga Tetap Bisa Divaksin Meski Tak Bawa Fotokopi KTP

Penjelasan Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pada prinsipnya, syarat utama untuk dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 adalah membawa identitas diri berupa KTP.

"Prinsipnya harus membawa identitas kita, yaitu KTP. Kalau syarat lain bisa ditanyakan ke penyelenggaranya," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).

Nadia mengatakan, ketentuan untuk membawa dokumen lain, seperti fotokopi KTP, menjadi kewenangan dari lembaga atau instansi penyelenggara vaksinasi.

Dia menyebutkan, dokumen-dokumen lain yang diminta oleh lembaga atau instansi penyelenggara itu tidak dikoordinir atau diatur oleh Kemenkes.

"Tidak (diatur Kemenkes) ini sudah penyelenggara masing-masing," ujar Nadia.

Menurut Nadia, agar masyarakat bisa mengikuti vaksinasi dengan lancar, ada baiknya memantau dengan cermat persyaratan registrasi dari pihak penyelenggara vaksinasi.

Sehingga, apabila misalnya penyelenggara mensyaratkan fotokopi KTP, maka dokumen tersebut bisa disiapkan sejak sebelum tiba di lokasi vaksinasi.

Baca juga: Warga Diminta Serahkan Fotokopi KTP Saat Vaksinasi, Puan: Jangan Sampai Disalahgunakan Oknum

NIK peserta vaksin

Diberitakan Kompas.com, Jumat (23/7/2021) Nadia mengatakan, baik fotokopi KTP maupun KTP versi lama, seharusnya tidak menjadi masalah saat registrasi peserta vaksinasi Covid-19.

Dia mengatakan, selama identitas perserta vaksinasi bisa terkonfirmasi maka proses registrasi dapat dilanjutkan.

Menurut Nadia, penyelenggara disarankan untuk melanjutkan vaksinasi, apabila identitas peserta bisa dikonfirmasi.

Nadia menjelaskan, identitas utama yang diperlukan dalam pendataan vaksinasi adalah nomor induk kependudukan (NIK).

Lembaga atau instansi yang menyelenggarakan vaksinasi memerlukan data NIK dari peserta vaksinasi, untuk kemudian datanya dihimpun di Kemenkes.

"Selama NIK-nya sama, seharusnya tidak masalah," kata Nadia.

Baca juga: Dampak Negatif Pengumpulan Fotokopi e-KTP sebagai Syarat Vaksinasi Covid-19

Vaksinasi harus mudah

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (24/7/2021) Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menegaskan, masyarakat tidak boleh dipersulit oleh persoalan birokratis dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

"Berulang kali saya sampaikan bahwa vaksinasi tidak boleh birokratis apalagi dipersulit. Target penyuntikan 2-5 juta ini harus dipermudah dengan berbagai pendekatan," kata Netty

Netty mengatakan, masyarakat yang memiliki KTP atau memiliki NIK semestinya dapat ikut vaksinasi tanpa terkecuali, dan juga tidak dibatasi wilayah atau domisili.

"Pemerintah harus mempermudah mekanismenya," ujar Netty.

Di samping prosedur yang dipermudah, Netty juga mendorong agar pemerintah memperbanyak sentra-sentra vaksinasi dengan mekanisme jemput bola, yakni mendekati wilayah permukiman atau hunian warga.

Wakil Ketua Fraksi PKS itu mengatakan, semakin banyak sentra vaksinasi yang dapat diakses, maka semakin banyak warga yang divaksinasi dan kekebalan kelompok atau herd immunity semakin mudah terwujud.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 12-17 Tahun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi