Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Ini jika Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Muncul di Pedulilindungi.id

Baca di App
Lihat Foto
Tokopedia/Snappy
Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak layaknya kartu ATM.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Sertifikat vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh warga, khususnya bagi pelaku perjalanan jauh.

Selama PPKM Level 4, sertifikat vaksin menjadi dokumen yang harus dibawa bagi pelaku perjalanan jauh, selain hasil tes antigen atau PCR.

Setiap warga yang sudah vaksin Covid-19 dengan minimal satu dosis, akan mendapatkan sertifikat vaksin dan dapat diunduh di laman Pedulilindungi.id.

PeduliLindungi merupakan laman dan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ada Jasa Bikin Sertifikat Vaksin Tanpa Perlu Vaksinasi, Ini Warning dari Satgas Covid-19

Bagaimana jika sertifikat belum mencul meski mendapatkan vaksin Covid-19?

Perlu dicatat, sertifikat baru akan muncul ketika sudah memiliki akun di Pedulilindungi.id.

Jika belum terdaftar dalam Pedulilindungi.id, maka informasi yang akan muncul hanya sebatas status vaksinasi, tanpa ada sertifikat vaksin.

Berikut cara registrasi atau membuat akun di Pedulilindungi.id:

Setelah berhasil, Anda akan otomatis masuk ke dalam dashboard Pedulilindungi.id.

Untuk mengunduh sertifikat vaksinasi, berikut langkahnya:

Baca juga: Bisakah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Diganti Surat Dokter? Ini Kata Kemenkes

Kirim aduan

Saat dihubungi awal Juli 2021, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kemungkinan ada delay dalam proses pengiriman informasi jik sertifikat vaksinasi digital yang belum masuk ke akun PeduliLindungi.

Mereka yang mengalami kendala tersebut dapat mengirimkan aduan ke PeduliLindungi.

"Bisa dikontak e-mail atau web PeduliLindungi, atau masuk ke aplikasi. Biasanya 1-2 minggu akan keluar," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/7/2021).

Website PeduliLindungi dapat diakses di https://pedulilindungi.id, sedangkan aduan dapat dikirimkan melalui e-mail: pedulilindungi@kominfo.go.id.

Jangan bagikan di media sosial

Sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak boleh dibagikan ke media sosial.

Pasalnya, di dalam sertifikat tersebut terdapat data pribadi sensitif, seperti nomor KTP.

Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan dapat digunakan sebagai syarat perjalanan dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang.

Sertifikat tersebut juga tidak harus dicetak untuk bisa digunakan sebagai syarat dokumen perjalanan.

Versi digital, yang bisa diunduh atau terdapat di aplikasi, sudah cukup sebagai pelengkap untuk ditunjukkan kepada petugas di lapangan.

Meski demikian, ada beberapa daerah yang memberikan sertifikat vaksin dalam bentuk selembar kertas kepada warganya.

Baca juga: Beredar Jasa Pembuatan Sertifikat Vaksin Tanpa Perlu Vaksinasi, Kemenkes: Itu Penipuan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi