Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri Saat PPKM Level 1-4

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri PPKM Level 1-4
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini diperpanjang selama 8 hari, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

PPKM Level 4 sebelumnya sudah diterapkan selama lima hari, yakni 20-25 Juli. Kebijakan ini merupakan bentuk perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.

PPKM Level 4 berlaku di 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4.

Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Kebijakan PPKM yang berlaku di Indonesia disesuaikan berdasarkan level masing-masing daerah, termasuk syarat perjalanan orang.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca juga: Simak, Ini Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri PPKM Level 1-4

Informasi selengkapnya terkait syarat perjalanan orang dalam negeri saat PPKM Level 1-4 dapat disimak di infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri PPKM Level 1-4

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi