Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Kapal Pelni di Masa PPKM Level 1-4

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY
Sebuah kapal Pelni saat memasuki Pelabuhan Banda Nerira, Kabupaten Maluku Tengah
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com -   PT Pelni menerapkan kebijakan baru terkait bergulirnya pandemi ke masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dari daerah level 1 hingga level 4.

Kebijakan baru ini berdasarkan SE Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021.

Dilansir dari akun Instagram resmi Pelni, kebijakan ini menyangkut syarat perjalanan dan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi penumpang selama perjalanan menggunakan kapal Pelni.

Adapun protokol kesehatan yang diterapkan Pelni adalah, penumpang wajib mengenakan masker, menjaga jarak selama di kabin kapal, menjauhi dan menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Penggunaan masker wajib dilakukan dengan baik dan benar. Yaitu masker wajib menutupi hidung dan mulut secara maksimal.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis masker yang digunakan pun adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis.

Selain itu, tak diperbolehkan juga berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca juga: Tidak Wajib STRP, Ini Syarat Terbaru Penumpang Kereta Api dari Jakarta

Syarat perjalanan penumpang kapal Pelni

Ada beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh PT Pelni selama PPKM Level 1-4. Berikut adalah persyaratannya:

1. Penumpang dari/ke wilayah PPKM level 3-4

Penumpang wajib membawa:

2. Penumpang dari/ke wilayah PPKM 1-2

Penumpang wajib membawa:

Baca juga: Kapal Pelni Jadi Tempat Isoman di Makassar, Intip Fasilitasnya...

3. Penumpang di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara.

4. Penumpang yang akan melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM level lebih tinggi.

5. Bagi penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis bisa menggunakan surat keterangan dari dokter spesialis.

6. Penumpang wajib mengisi aplikasi e-HAC dan memperhatikan persyaratan pelabuhan tujuan yang dapat diakses melalui http://bit.ly/DaftarPelabuhan.

Seluruh persyaratan di atas tidak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, 3TP dan pelayaran terbatas. 

Persyaratan disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan wilayah masing-masing

Baca juga: Cara Refund Tiket Kereta yang Batal Berangkat di Masa PPKM Darurat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi