Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Pasien Covid-19 di RS Bisa Ajukan Klaim Sendiri Melalui Dinas Kesehatan

Baca di App
Lihat Foto
FACEBOOK
Hoaks, tangkapan layar pesan berantai berisi cara mengklaim biaya pasien Covid-19 di Rumah Sakit (RS) melalui dinas kesehatan.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Di media sosial beredar pesan berantai berisi cara mengklaim biaya pasien Covid-19 di Rumah Sakit (RS) melalui Dinas Kesehatan.

Klaim tersebut dilakukan untuk mendapatkan pengembalian biaya yang telah dikeluarkan selama perawatan di RS karena terpapar Covid-19.

Dari konfirmasi yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com, pesan berantai itu tidak benar alias hoaks.

Narasi yang beredar

Setelah ditelusuri, ada sejumlah akun yang menyebarkan pesan berantai tersebut di media sosial Facebook, salah satunya akun ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam pesan berantai disebutkan setiap pasien Covid-19 di RS bisa mengajukan klaim sendiri pada pemerintah melalui dinas kesehatan.

Berikut isi pesan berantai tersebut selengkapnya:

"Info....Bagi Rekan-Rekan dan Anggota Keluarga lain yang sudah pernah dirawat atau sedang dirawat di Rumah Sakit karena terpapar Covid19, dimohon untuk semua Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, dan Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit karena terpapar Covid19 untuk di File dan disusun yang rapi lalu di Fotokopi supaya dapat dilakukan Klaim di Dinas Kesehatan setempat agar mendapatkan mengembalian biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama perawatan di Rumah Sakit karena terpapar Covid19.
Caranya :

1. Form Pengajuan Klaim dapat diminta ke Bagian Dinas Kesehatan yang terdapat di Rumah Sakit tempat dirawat.
2. Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, dan Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit karena terpapar Covid19 di FOTOKOPI untuk disimpan sebagai arsip pemohon (pasien)
3. Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, dan Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit karena terpapar Covid19 yang ASLI diberikan ke Bagian Dinas Kesehatan di Rumah Sakit terkait
4. Pada saat menyerahkan ASLI Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, dan Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit karena terpapar Covid19 JANGAN LUPA minta tanda terima untuk pengecekan selanjutnya.

Sumber :
1. Bapak Presiden Jokowi Widodo
2. Kementerian Kesehatan berdasarkan Keputusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (KMK RI no. HK.01.07_MENKES_4344_2021)".

Konfirmasi Kompas.com

Mencari tahu kebenaran pesan tersebut, Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi.

Dia menegaskan, pesan berantai itu tidak benar.

"Ini hoax," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/7/2021).

Ia kemudian mengirimkan gambar tangkapan layar pesan berantai tersebut disertai label "HOAX".

Adapun pembayaran klaim perawatan Covid-19, sambung Nadia, hanya dapat dilakukan oleh rumah sakit.

Mengenai aturannya merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4718 Tahun 2021.

Aturan tersebut berisi tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 bagi rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.

"Jadi untuk proses pembayaran klaim perawatan Covid-19 merujuk kepada Kepmenkes 4718, dan ini hanya bisa dilakukan oleh RS," jelas Nadia.

Kesimpulan

Dari konfirmasi yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com, pesan berantai yang menyebut pasien Covid-19 di RS bisa mengklaim sendiri biaya pada pemerintah melalui Dinas Kesehatan adalah tidak benar.

Kemenkes menegaskan, proses pembayaran klaim perawatan Covid-19 hanya bisa dilakukan oleh RS merujuk kepada Kepmenkes Nomor 4718 Tahun 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi